Polisi Sita 23 Paket Sabu dari Seorang Warga Tanah Datar

oleh -736 views
oleh
736 views
Tersangka Id saat dibekuk polisi di Nagari Tapi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara.(foto: dok/fantau)

Batusangkar,—Diduga sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis Sabu, Fahdinur panggilan Id (36 tahun), warga Jorong Tangah Padang, Nagari Tepi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara, ditangkap jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar.

“Aktifitas pelaku sudah meresahkan warga dan berdasarkan informasi masyarakat, Id yang berprofesi sebagai pedagang berhasil kita tangkap,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas di Pagaruyung, Selasa, 20/8.

Kapolres menyebut penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika itu dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Yadi Purnama. Ia ditangkap saat berada di rumahnya di Jorong Tangah Padang, pada Senin 19/8 sekira pukul 17.30 Wib.

“Petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan, ditemukan 23 paket Sabu yang dibungkus plastik bening di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek yang tergantung di dinding kamarnya,” sebut Bayu.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Yaddi menyampaikan selain narkotika jenis Sabu, polisi juga menyita barang bukti dua unit gawai, satu helai celana pendek warna biru, satu buah buku catatan penjualan Sabu, dan uang tunai sebanyak Rp1,14 juta.

Ia menyebutkan saat ini tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun. (fantau)