Rekomendasi Rakornas KI se Indonesia, Ayo Percepat Revisi Perki Pemilu

oleh -732 views
oleh
732 views
Suasana sidang komisi PSIP Rakornas 9 KI se Indonesia di Banjarmasin, Rabu 29/8 kemarin (foto: a,tapa)

Banjarmasin,—Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas)Komisi Informasi (KI) Se-Indonesia yang berlangsung mulai tanggal 27 – 30 Agustus 2018 di Kota Seribu Sungai (Banjarmasin) berahir dengan menghasilkan berbagai rekomendasi, baik bersifat internal maupun eksternal.

Satu dari sekian banyak rekomendasi dihasilkan pada rapat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) adalah mempercepat revisi Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu (Perki Pemilu)

Menurut Fathul Ulum, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Adanya Perki Pemilu ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu secara transparan.

“Perki Pemilu tersebut juga dapat memberikan pedoman bagi Penyelenggara Pemilu untuk lebih dapat mengolah dan memilah informasi Pemilu yang harus diumumkan secara berkala, serta merta dan tersedia setiap saat,”ujar Fathul, usai penurupan Rakornas 9 KI se Indonesia, Kamis 30/8 di Banjarmasin.

Terlebih, kata Fathul Masyarakat sebagai pemilik kadaulatan seharusnya memperoleh informasi dan mengakses informasi Pemilu secara cepat.

Fathul Ulum Tenaga Ahli KI Pusat. (foto: facebook)

“Hal terpenting lagi pada Rekomendasi Revisi Perki Pemilu ini adalah adanya kewajiban bagi Komisi Informasi Se-Indonesia untuk segera memberikan masukan secara tertulis yang disampikan ke Komisi Informasi Pusat paling lambat  7 September,”ujar Fathul.

Namun, Fathul memperkirakan karena  rekomendasi ini akan membuat para Komisioner KI Se-Indonesia sejak pulang dari Banjarmasin susah tidur karena memiliki beban yang besar untuk memikirkan Penyelenggaraan Pemilu yang mengedepankan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik.

“Masukan komisioner KI se Indonesia penting, karena pintu terakhir penyeelsaian sengketa informasi adalah komisi informasi, tentu masukannya sangat bermakna untuk paripurnanya rancangan Perki ini,”ujarnya.

Saat ini menurut Fathul, Rancangan Perki masuk tahap finalisasi dan singkronisasi baik dengan KPU mauoun Bawaslu RI dan DKPP.

“Setelah itu rancangan Perki Pemilu masuk tahap uji publik sebelum disahkan oleh KI Pusat Republik Indonesia dan diundangkan pada berita negara,”ujarnya. (own)