Tiga Ranperda Dijelaskan Gubernur ke Paripurna DPRD Sumbar

oleh -317 views
oleh
317 views
Gubernur Sumbar sampaikan nota penjelasan Tiga Ranperda termasuk Ranperda Adapatasi Kebiasaan Baru pada paripurna DPRD Sumbar 2/9 (foto: dok/nov)

Padang,—DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dengan penerapan protokol kesehatan ekstra ketat Rabu 2/9 di ruang sidang utama gedung wakil rakyat tersebut.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi itu agendanya penyampaian nota penjelasan tiga Ranperda sekaligus membentuk dan menetapakan Panitia Khusus pembahasan Ranperda.

”Tiga Ranperda disampaikan eksekutif hari ini yaitu; Ranperda tentang Adaptasi Kebiasan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dua sari tiga Ranperda itu sudah menjadi Propemda 2020,”ujar Supardi.

Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, kata Supardi belum masuk Propemda tapi diakibatkan dampak pandemi covid-19.

“Ranperda Aadaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini selaras dengan tatanan normal baru produktif dan aman covid-19, apalagi tingkat penyebaran covid-19 di Sumbar menunjukkan peningkatan tajam dan hari ini tidak ada kota dan kabupaten zona hijau di Sumbar ini,”ujar Supardi.

Peningkatan penyebaran Covid-19 konsekwensi dan diberlakukan tatanan normal baru produktif dan aman covid-19.

“Kewajiban untuk memakai masker, cuci tangan dan jarak fisik sebagaimana dimaksud SE Mendagri nomor 440-830 tahun 2020 ternyata belum menjadi prilaku baru hidup di tataran masyaakat di Sumbar,”ujarnya.

Pemerintah menetapkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Gubernur Sumbar pun kata Kadis Kominfo Sumbar Jasman Rizal telah mengeluarkan surat nomor 188/1197/Huk- 2020, 7 Agustus 2020 menyampaikan kepada DPRD usulan pembahasan tentang tatanan baru berbasiskan kearifan lokal.

Ranperda dipastikan segera dibahas dan ditetapkan sebagai payung hukum dalam penegakan hukum disiplin penerapan protokol Covid 19.

“Kita tidak menginginkan penyebaran covid-19 di Sumbar semangkin tinggi pada akhirnya akan berdampak terhadap tatanan kehidupan masyarakat termasuk dalam tatanan perekonomian daerah,”ujar Supardi.

Ranperda tentang tatanan baru berbasiskan kearifan lokal tidak termasuk dalam Propemperda. Oleh sebab iti, mengacu pada ketentuan pasal 52 huruf a peraturan pemerintah sebelum diagendakan pembahasannya, terlebih dahulu dilakukan kajian Bapemperda untuk sinkronisasizl harmonisasi dan kandungan materi dengan peraturan perundang- undangan lebih tinggi.

“Judul Ranperda semula tentang tatanan baru berbasiskan kearifan lokal, berubah menjadi Ranperda tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,”ujar Jasman (rls: nov)