UNP Digandeng KI Pusat untuk Sosialisasi Keterbukaan Informasi

oleh -836 views
oleh
836 views
UNP gandeng KI Pusat sosialisasikan keterbukaan informasi publik kepada pers dan mahasiswa, Rabu 7/2 kemarin. (foto: humasunp)

Badan Publik tak Beri Informasi pada Wartawan Langgar UU KIP

Padang — Universitas Negeri Padang (UNP) terus bermitra dengan berbagai kelembagaan negara, Rabu (7/2) bekerjasama dengan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menjadi tuan rumah penyelengaraan Diksusi Publik dalam rangka memeriahkan Hari Pers Nasional (HPN) 2018.

Bertempat di Ruang Sidang Senat Kampus UNP, Air Tawar, Padang, diskusi itu berjalan sukses dengan mengangkat tema Mengembangkan Permohonan Informasi Publik dan Sengketa Informasi Sebagai Bahan Materi Liputan.

Komisioner Komisi Informasi Pusat Arif Adi Kuswardono, menyampaikan kalau dalam peliputan informasi data itu tak bisa diabaikan. Apalagi saat ini, di OPD yang membidangi publik sudah ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Jadi sekarang data itu tak mesti ke Humas atau juru bicara. PPID ini wajib juga memberikan informasi,” katanya, sembari menyorot masih ada lembaga publik yang tak mau memberikan data pada wartawan. Ini tentunya tak sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Portal Kata Data Metta Dharmasaputra mengatakan dalam membuat berita kelengkapan data-data sangat dibutuhkan sehingga berita yang diterbitkan memberikan banyak informasi. Selain itu untuk memperlihatkan berita tersebut tak mengada-ngada atau hoaks.

“Tentunya untuk mendapatkan data itu tak semudah yang dibayangkan. Ada banyak kepentingan di data tersebut. Padahal data itu seharusnya bisa diketahui oleh publik,”ujar Metta .

Dia mencontohkan pada salah satu liputannya, terkait merosotnya nilai rupiah. Pihaknya berusaha mencari informasi salah satu perusahaan. Namun timnya sulit mendapatkan di Indonesia. Dengan menggunakan link yang ada, timnya mencari data dari sumber data yang berada di Singapura.

Dia juga mengkritik kekayaan data di media online. Hal ini menyebabkan berita media online itu dangkal. Dia melihat kebanyakan media online, lebih mengutamakan kecepatan inormasi. Sehingga dari segi data sangat dangkal. Hal inilah yang menyebabkan tak sampainya informasi dari tujuan pemberitaan itu.

Pada pembukaan diskusi, Rektor UNP Ganefri meyebutkan di UNP ada pusat data publik yang bisa diakses oleh mahasiswa bahkan masyarakat. Bahkan ada ruangan khusus yang dibuat untuk pelayanan data publik ini.

“Apalagi UNP pada tahun 2017, untuk kategori PTN/PTS, UNP berhasil memperoleh peringkat dua dalam keterbukaan informasi publik, tentu harus menjamin soal keterbukaan ini,”ujar Ganefri Pada diskusi publik yang dihadiri sejumlah perwakilan media massa, pers kampus, dan organisasi mahasiswa. (rilis: humasunp)