Bawaslu Gandeng Jurnalis Bumikan Pengawasan Partisipatif

oleh -602 views
oleh
602 views
Bawaslu Sumbar gelar pers ghatering tingkatkan pengawasan partisipatif pada tahapan Pemilu 2019, Kamis 20/12 (wanteha)

Padang,—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat gelar media Ghatering, dengan jurnalis terhadap pengawasan tahapan pemilihan umum tahun 2019 untuk pemilihan umum DPR, DPD, dan DPRD serta Presiden Tahun 2019.

Hadir langsung sebagai narasumber, ketua Bawaslu Surya Efitrimen, Ely Yanti dan Vifner, paparkan fungsi dan kinerja yang telah dilakukan menjelang pemilu 2019, serta mengajak media untuk bisa bekerja sama dalam pengawasan. Kamis 20/12 Wizh Hotel Padang.

“Banyaknya permasalahan dan persoalan sengketa yang ditemukan Bawaslu Sumbar selama ini semua berjalan baik dan dalam pengawasan, apalagi insan pers mampu menjadi pengawas partisipatif terkait dugaan pelanggaran Pemilu,”ujar Surya

Ketua Bawaslu Sumbar mengatakan, dalam pengawasan Pemilu telah terbentuk tim pengawasan sampai ketinggkat desa dan nagari.

Pemilu 2019 Bawaslu telah menetapkan dan menempatkan di setiap kelurahan (satu) orang petugas yang nantinya akan memantau dan melaporkan jika terjadi pelanggaran atau kecurangan.

Diterangkan Ketua Bawaslu Surya Efitrimen setiap Pengawas Pemilu di TPS masa kerjanya hanya 23 hari dimasa berlangsungnya kegiatan pemilihan umum.

Seluruh petugas nantinya disebar disetiap kelurahan untuk memantau dan memastikan berlangsungnya pemilu tanpa ada pelanggaran dan kecurangan.

“Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumbar berjumlah sebanyak 16702 yang tersebar di seluruh daerah” kata Surya Efitrimen.

Sementara Ely Yanti paparkan tentang terjadinya sengketa dan tahapan yang harus dilanjutkan. Yang boleh mengajukan sengketa yaitu peserta pemilu dan partai pemilu.

Diterangkan Ely, penanganan tindak pidana pemilu yang dilakukan pertama registrasi, pembahasan pertama, klarifikasi penyelidikan, pembuatan kajian laporan hasil penyelidikan hingga tahapan pembahasan ketiga diteruskan ke penyidik.

“Kepala Desa atau lurah dilarang membuat kegiatan yang menguntungkan calon tertentu,” ujar Ely.

Sementara permasalahan yang sering muncul adalah isu adanya tindak pidana pemilu namun sulit untuk memenuhi unsur-unsur dengan tindak pidana pemilihan.

“Tahun 2018 Bawaslu menerima tujuh laporan pelanggaran dan sebanyak 18 temuan,” terangnya.

Dalam pelanggaran dugaan pidana kasus calon legislatif paling lambat hanya 7 hari dapat melaporkan, selama ini masalah efek jera terhadap Caleg yang melanggar aturan tidak begitu signifikan.

“Sengketa yang telah dilakukan dan diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi sebanyak 10 kasus dan yang telah diselesikan 9 melalui mediasi” tambahnya.

Sedangkan Vifner mengatakan, Bawasalu telah mencoba untuk melakukan penguatan-penguatan kapasitas petugas pengawasan dalam proses tahapan pemilihan umum tahun 2019.

Sengketa yang terbanyak di Indonesia yang terbanyak dan tertinggi sengketanya dari Sumatera Barat.

“Namun penyelenggaraan pemilu di Sumbar tidak terdapat pelanggaran dan permasalahan etika baik dari penyelenggara Pemilu provinsi maupun kabupaten dan kota,”ujar Vifner.(wanteha)