Meruncing Lagi Kadin Sumbar, Inilah Kronologis Versi Ramal Saleh

Ramal Saleh, Ketua Umum Kadin Sumbar sampaikan kronologis lengkap soalnya dengan Budi Syukur, Selasa 12/12 (foto: wandi)
Ramal Saleh, Ketua Umum Kadin Sumbar sampaikan kronologis lengkap soalnya dengan Budi Syukur, Selasa 12/12 (foto: wandi)

 

  1. H. S. Budi Syukur        memperoleh            37 suara
  2. H. Ramal Saleh        memperoleh            52 suara
 

Pada kesempatan itu telah dinyatakan peserta Musprov VI Lanjutan, bahwa H. Ramal Saleh memenangkan Pemilihan Ketum Kadin Sumbar untuk periode 2017-2022.     Acara pun berakhir dengan menetapkan Formatur yang diketuai oleh H. Ramal Saleh. Peserta Musprov memilih anggota Formatur yakni H. Chairunnas, H. Darmizon, H. Soetrisno dan Adi Surya. Pada saat penutupan, akhirnya dilakukan Pelantikan Ketum Terpilih  H. Ramal Saleh pada pagi dinihari itu langsung oleh utusan Kadin Indonesia yakni T. Zulham disaksikan Pengurus Kadin Indonesia yang hadir, sebagian besar peserta, hadirin dan undangan lainnya. Sambutan demi sambutan juga dilakukan sampai ditutup secara resmi oleh Kadin Indonesia diwakili T. Zulham.

Ketum Terpilih diberikan waktu paling lama 40 hari untuk melengkapi susunan pengurus mempedomani atau sesuai AD/ART yang terdiri dari Unsur Dewan Penasehat, Unsur Dewan Pertimbangan dan Unsur Dewan Pengurus.Secara ringkas, Ketum terpilih H. Ramal Saleh dalam sambutan singkatnya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu suksesnya acara Musprov VI Lanjutan tanpa merinci secara detail. Pada kesempatan itu, Ketua Terpilih mengajak semua pihak bersatu untuk membangun Kadin Sumbar ke depan, termasuk mengajak H. S. Budi Syukur bersama-sama membesarkan Kadin Sumbar.

Keesokan harinya, setelah melepas lelah dan menikmati sejumlah pemberiataan di media massa, maka beberapa hari kemudia Tim Formatur yang terbentuk mengadakan rapat-rapat menyusun Pengurus baru dan dapat diselesaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Dalam menyusun kepengurusan ini, pihak H. Ramal Saleh melalui Timnya sudah berupaya menghubungi H.S. Budi Syukur untuk ikut bergabung dalam kepengurusan Kadin Sumbar, namun yang bersangkutan tidak bersedia bergabung di kepengurusan Kadin Sumbar. Hasil keputusan Formatur itupun akhirnya dikirim kepada Kadin Indonesia

Sembari menunggu keputusan Kadin Indonesia tentang SK Kepengurusan Kadin Sumbar, berbagai isue merebak di kalangan pengusaha di Sumbar, baik positif maupun negatif dengan beragam tanggapan, baik positif maupun negatif.  Akhirnya, selang beberapa waktu menunggu (sekitar 2 bulan), maka Surat Keputusan (SK) Kadin Indonesia yang ditunggu-tunggu, muncul dan diterima pengurus Kadin Sumbar pada awal September 2017. Kadin Indonesia mengeluarkan keputusan dengan Skep.No.301/DP/ VIII/2017 tentang Susunan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2017-2022, tertanggal 31 Agustus 2017 lengkap dengan Lampirannya. Keutusan tersebut kemudian diumumkan di media massa cetak di Sumbar dan dibagikan kepada semua pengurus Kadin Sumbar yang termasuk dalam Surat Keputusan.

Ketiga :Walau pihak H. S. Budi Syukur terlihat agak kecewa dengan kemenangan H. Ramal Saleh, apalagi SK Kadin Indonesia sudah keluar dan tentunya Kepengurusan H. Ramal Saleh sudah disyahkan Kadin Indonesia, namun ternyata semuanya belum berakhir. S. Budi Syukur terus berupaya untuk menggugat kemenangan H.Ramal Saleh dengan berbagai cara dan tindakan. Upaya ini penuh dengan berbagai kejanggalan. H.Budi Syukur secara eksplisit mengakui kekalahannya dalam Musprov VI Lanjutan tersebut, ini dibuktikan dengan dimintanya kembali sisa dana 50 % (Rp 125.000.000,-) dana yang telah disetorkan. Semestinya tidak ada permasalahan lagi dengan pengembalian ini. Fakta ini merupakan pernyataan tegas bahwa S.Budi Syukur telah mengakui kekalahannya di dalam Musprov VI Lanjutan Kadin tersebut karena pengembalian tersebut adalah hak pihak yang kalah dalam pemilihan.

Namun sangat disayangkan, S. Budi Syukur malah membuat langkah baru dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang dengan objek gugatan Surat Keputusan Kadin Indonesia nomor Skep/301/DP/VIII/2017 tentang Pengesahan dan Pengukuhan Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2017-2022. Ia seakan tidak mengakui kemenangan H.Ramal Saleh. Ia merasa tidak puas dan ibaratnya “Cakak Abih Silek Takana” atau “Rumah Sudah Tokok Babunyi”, maka gugatan-pun dilayangkan kepada Ketum Kadin Indonesia, Caretaker Ketum Kadin Sumbar, Caretaker Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar, Penyelenggara, Panitia SC, Panitia OC dan Ketum Terpilih.Pada posisi ini, pihak H. Ramal Saleh tetap dengan penuh niat baik dengan menunjuk pengacara untuk menghadapi gugatan tersebut. Dalam perjalanannya, H. Ramal Saleh kemudian diundang oleh Ketum Kadin Indonesia untuk membicarakan konsolidasi organisasi dan pengukuhan kepengurusan Kadin Sumbar. Dengan niat baik, H. Ramal Saleh memenuhi undangan tersebut dengan membawa Ketua Dewan Penasehat H. Basril Djabar, WKU Bid. Hukum (Oktavianus Rizwa, SH) dan WKU Bid. Transportasi (Syafnir).

Akan tetapi, yang terjadi dalam pertemuan dengan Kadin Indonesia, malah H. Ramal Saleh di “Faith accomply” untuk menandatangani Surat Perdamaian dengan Sdr. Budi Syukur. Dengan niat baik juga, H. Ramal Saleh menandatangani perjanjian tersebut yang sudah disiapkan sebelumnya.Gugatan ke Pengadilan Negeri Padang itu pada akhirnya dicabut karena telah terjadi perdamaian antara H.S.Budi Syukur dengan H.Ramal Saleh yang dimediasi oleh Kadin Indonesia di Jakarta. Inti dari perjanjian ini adalah Budi Syukur berkeinginan untuk masuk dalam struktur sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumatera Barat dan berikut beberapa posisi Wakil Ketua Umum dalam kepengurusan Kadin Sumatera Barat masa bakti 2017-2022. Pencabutan gugatan dilakukan oleh H.S. Budi Syukur melalui pengacaranya dan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang pada 5 Desember 2017.

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner SolselBanner Solok Selatan 2Banner - Solok Selatan 3
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini