Meruncing Lagi Kadin Sumbar, Inilah Kronologis Versi Ramal Saleh

Ramal Saleh, Ketua Umum Kadin Sumbar sampaikan kronologis lengkap soalnya dengan Budi Syukur, Selasa 12/12 (foto: wandi)
Ramal Saleh, Ketua Umum Kadin Sumbar sampaikan kronologis lengkap soalnya dengan Budi Syukur, Selasa 12/12 (foto: wandi)

Pasca pencabutan Gugatan tersebut, maka pihak H. Ramal Saleh menepati janjinya dengan H.S. Budi Syukur. Fakta jelas karena perjanjian ini merupakan perjanjian yang menyangkut organisasi Kamar Dagang dan Industri, tentunya Ramal Saleh harus bertindak sesuai dengan aturan yang termuat dalam AD/ART Kadin Indonesia. Menindaklanjuti perjanjian tersebut dan merujuk kepada AD/ART maka H. Ramal Saleh mengundang Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus untuk mengadakan rapat pleno pada tanggal 9 Desember 2017. Langkah ini adalah merupakan tuntutan AD/ART seperti termuat dalam Pasal 29 poin 12 yang menyatakan “Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menetapkan keputusan mengenai masalah-masalah keorganisasian yang mendasar, harus dilakukan dalam rapat yang mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah pengurus harian lengkap”. Rapat Pleno Kadin Sumbar ini dihadiri Ketua Dewan Penasehat H. Basril Djabar dan anggota Dewan Penasehat, Ketua Dewan Pertimbangan H. Leonardy Harmaini dan anggota Dewan Pertimbangan serta Dewan Pengurus Kadin Sumatera Barat. Rapat Pleno berlangsung di kantor Kadin Sumbar, Jl. Batang Antokan No. 12 Komplek GOR H.Agus Salim Padang, pada tanggal 9 Desember 2017. Rapat Pleno memutuskan untuk membentuk Tim Kecil sebanyak 3 (tiga) orang yang terdiri atas: H. Basril Djabar (Ketua Dewan Penasehat), H. Sam Salam (WKU Bid. OKK) dan Oktavianus Rizwa (WKU Bid. Hukum). Hasil Rapat Pleno tersebut juga dimuat media massa cetak dan Online di Sumbar. Tim kecil ditugaskan untuk menjelaskan kepada sdr Budi Syukur tentang hasil pleno dan respon positif pengurus Kadin Sumbar terhadap perjanjian perdamaian yang telah ditandatangani. Tim akan mengundang Budi Syukur untuk penyelesaian keberatannya.Mengikuti kronologis di atas, adalah sangat gegabah dan naif sekiranya sdr Budi Syukur secara sangat reaktif menduga sdr Ramal Saleh tidak mentaati isi perjanjian yang telah dibuat. Sdr Budi Syukur harus memahami tata laksana organisasi bahwa pelaksanaan keputusan di dalam suatu organisasi tunduk pada aturan-aturan yang ada di dalam organisasi tersebut, dalam hal ini AD/ART Kadin Indonesia sebagai dasar rujukan organisasi. Keinginan sdr Budi Syukur bahwa setelah perjanjian perdamaian mereka ditandatangani, maka kepengurusan Kadin Sumatera Barat cukup dibicarakan antara sdr Budi Syukur dengan sdr Ramal Saleh membuktikan bahwa sdr Budi Syukur sedang berusaha menggiring dan memaksa sdr Ramal Saleh untuk melanggar AD/ART Kamar Dagang dan Industri. Tindakan ini sangat paradoks dengan apa yang selama ini digembar gemborkan oleh ucapan sdr Budi Syukur yang seolah olah ingin menjunjung tinggi AD/ART Kadin sebagai rujukan tertinggi organisasi Kadin. Tidak cukup sampai disitu, H. S. Budi Syukur juga melakukan counter-counter sesat lewat pemberitaan online dan media sosial di Sumbar. Intinya, sdr Budi Syukur berusaha memprovokasi sdr H. Ramal Saleh untuk melanggar AD/ART Kadin dengan dalih menepati janji dan menjalankan semua isi perjanjian yang disaksikan oleh Ketum Kadin Indonesia. Tindakan ini menggambarkan keinginan besar dan ambisi yang menghalalkan segala cara. Disisi lain sementara itu pihak H. Ramal Saleh tetap menahan diri, bersikap rasional dan tentunya tetap berusaha meluruskan niat dengan melihat permasalahan secara jernih dan objektif. Sikap dan komitmen Ramal Saleh untuk kebaikan dan wibawa organisasi Kadin Indonesia telah diwujudkannya dengan ketaatan terhadap AD/ART Kadin Indonesia. Insya Allah, Ramal Saleh sangat berkeyakinan bahwa akal sehat dan nurani bersih lah yang akan memandu kita dalam penyelesaian setiap masalah.

Demikian Kronologis ini dibuat untuk dapat dipahami oleh berbagai pihak.Padang, 11 Desember 2017

 Ketum Kadin Sumbar

Ttd,Ramal Saleh

 

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner SolselBanner Solok Selatan 2Banner - Solok Selatan 3
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini