Video ini menunjukkan dua orang mencopot label tersebut dari rumah makan yang menawarkan harga murah, yakni Rp9 ribu per porsi.
Aksi ini diduga dipicu oleh protes atas harga makanan yang dianggap terlalu rendah dan mengancam keberlangsungan bisnis rumah makan Padang lain di Cirebon.
Penasihat Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC), Erlinus Tahar, membenarkan peristiwa pencopotan label ini. Erlinus menjelaskan bahwa fenomena rumah makan Padang yang menawarkan harga murah mulai marak sejak 2021.
Menurutnya, PRMPC tidak melarang siapapun untuk membuka rumah makan Padang, baik itu orang Minang maupun non-Minang, asalkan tetap menjaga standar harga yang wajar.
Aksi pencopotan ini mengundang perhatian netizen, yang beranggapan bahwa kejadian ini dipicu oleh persaingan bisnis kuliner.
Harga murah di rumah makan tersebut dinilai mengancam rumah makan Padang lain yang sudah lama beroperasi di Cirebon.Erlinus menegaskan bahwa penting bagi setiap rumah makan yang menyajikan masakan Padang untuk mematuhi standar harga dan kualitas.
"Kami tidak melarang siapa saja untuk membuka rumah makan Padang. Namun, penting untuk menjaga harga agar tidak merugikan pengusaha lain. Jangan sampai persaingan harga yang tidak sehat merusak citra masakan Padang yang sudah dikenal luas,” pungkas Erlinus. (***)
Editor : Redaksi