Rahmat Saleh Desak Pemberantasan Mafia Tanah dalam 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Gedung DPR Senayan, Jakarta, pada Rabu (30/10/2024). (Foto: Ist)
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Gedung DPR Senayan, Jakarta, pada Rabu (30/10/2024). (Foto: Ist)

Jakarta, - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menyerukan agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memasukkan agenda pemberantasan mafia tanah dalam program 100 hari pertama pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Gedung DPR Senayan, Jakarta, pada Rabu (30/10/2024).

Rahmat menekankan pentingnya memasukkan pemberantasan mafia tanah sebagai prioritas pemerintahan baru sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Sesuai amanat dari Presiden Prabowo, kita meminta agar masalah mafia tanah segera menjadi fokus utama dalam 100 hari pertama pemerintahan," tegas Rahmat saat RDP.

Rahmat menyoroti bahwa permasalahan mafia tanah telah menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat luas.

Kasus-kasus sengketa tanah yang berlarut-larut sering kali menyebabkan hak kepemilikan masyarakat dirampas oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

“Banyak masyarakat yang kehilangan hak atas tanah mereka karena ulah mafia tanah. Bahkan, seorang Guru Besar sudah bertahun-tahun haknya dirampas dan terpaksa menulis surat kepada Presiden,” jelasnya.

Rahmat juga menyebut bahwa sebagian besar sengketa tanah ini terkait dengan tanah ulayat, atau tanah adat.

"Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri Nusron Wahid, sengketa tanah ulayat menjadi penyebab utama dalam permasalahan ini," tambahnya.

Ia juga tidak menampik bahwa kasus serupa sering terjadi di daerah pemilihannya, Sumatera Barat, yang menambah kerumitan dalam penegakan hak atas tanah.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini