Rahmat Saleh Desak Pemberantasan Mafia Tanah dalam 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Gedung DPR Senayan, Jakarta, pada Rabu (30/10/2024). (Foto: Ist)
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Gedung DPR Senayan, Jakarta, pada Rabu (30/10/2024). (Foto: Ist)

Selain mendesak pemberantasan mafia tanah, Rahmat Saleh juga meminta BPN untuk lebih terbuka dalam pelayanannya kepada masyarakat.

Selama ini, masyarakat sering kali menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan BPN, dan jarak antara lembaga tersebut dengan masyarakat dinilai masih cukup jauh.

“Masyarakat merasa sulit untuk berurusan dengan BPN, dan hal ini perlu diperhatikan oleh Pak Menteri,” ujarnya.

Rahmat mengusulkan agar BPN menyederhanakan sistem pelayanan agar masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan layanan yang mereka butuhkan.

Ia juga menyarankan agar BPN mempertimbangkan pembangunan mall pelayanan publik yang bisa menyediakan akses khusus untuk pengaduan sengketa tanah.

"Dengan sistem yang lebih mudah dan akses pelayanan yang transparan, masyarakat akan merasa lebih terbantu," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah serius dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.

Nusron mengungkapkan rencana kementeriannya untuk memberlakukan pemiskinan terhadap para pelaku mafia tanah, sebagai salah satu cara untuk memberikan efek jera.

"Kami akan merancang strategi pemiskinan untuk mafia tanah," tegas Nusron.

Menurut Nusron, hukuman bagi mafia tanah tidak cukup jika hanya dikenakan delik pidana umum atau tindak pidana korupsi.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini