Namun, jika ternyata kegiatan ini diadakan tanpa sepengetahuan Pj Bupati, Metek berharap adanya teguran keras dari Pj Bupati kepada Plh Sekretaris Daerah (Sekda) yang menandatangani surat undangan kegiatan tersebut.
Ia juga meminta agar tembusan teguran ini dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Selain itu, tim relawan Mahyeldi-Vasko juga menginstruksikan tim hukumnya untuk melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu.
Langkah ini dilakukan agar Bawaslu dapat memproses dugaan pelanggaran ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU.
“Kami tidak keberatan jika acara ini dilanjutkan, tetapi kami akan tetap meminta Bawaslu untuk memproses dugaan pelanggaran asas netralitas ASN yang terjadi,” lanjut Metek Zuhrizul yang dikenal akrab dengan sebutan Metek Rimau.
Bustamar, salah satu Ketua KAN yang tidak diundang dalam kegiatan ini, juga mengungkapkan keprihatinannya.
Bustamar merasa janggal atas ketidakhadirannya dan beberapa Ketua KAN lainnya dalam daftar undangan.“Saya dan enam Ketua KAN lainnya tidak ada dalam daftar undangan. Mengapa hanya kami yang tidak diundang? Ada apa di balik ini semua?” ujar Bustamar sembari menggelengkan kepala.
Saat dimintai klarifikasi melalui pesan WhatsApp, Pj Bupati Kabupaten Solok belum memberikan respons hingga artikel ini diterbitkan.
Keheningan dari pihak Pj Bupati justru menambah tanda tanya besar di kalangan masyarakat mengenai isu netralitas ASN di Kabupaten Solok. (***)
Editor : Redaksi