Ombudsman RI: Penilaian Pelayanan Publik di Sumatera Barat Raih Hasil Positif

Pj. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi. (Foto: Ist)
Pj. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi. (Foto: Ist)

Semua pemerintah daerah berada di zona hijau, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kabupaten Solok – 97,73
  2. Kota Payakumbuh – 97,60
  3. Kabupaten Agam – 95,48
  4. Kota Padang Panjang – 94,46
  5. Kota Padang – 93,67
  6. Kabupaten Tanah Datar – 93,51
  7. Kabupaten Pesisir Selatan – 92,70
  8. Kabupaten Pasaman** – 91,23
  9. Kabupaten Dharmasraya** – 91,14
  10. Kota Pariaman – 90,98
  11. Kota Solok – 90,49
  12. Kabupaten Padang Pariaman – 89,86
  13. Kota Bukittinggi – 89,55
  14. Kota Sawahlunto – 89,46
  15. Kabupaten Lima Puluh Kota – 89,44
  16. Kabupaten Sijunjung – 89,33
  17. Kabupaten Pasaman Barat – 88,85
  18. Kabupaten Kepulauan Mentawai – 88,42
  19. Kabupaten Solok Selatan – 87,06

Adel Wahidi mengungkapkan bahwa 18 dari 19 pemerintah daerah di Sumatera Barat berhasil memperoleh nilai kategori A (kualitas tertinggi), sementara Kabupaten Solok Selatan masuk kategori B (kualitas tinggi).

Tidak ada daerah yang masuk dalam zona kuning atau merah.

Pada lokus pemerintah kabupaten, Kabupaten Solok kembali meraih posisi pertama di Sumatera Barat dengan nilai 97,73.

Secara nasional, Kabupaten Solok menempati peringkat 21 dari 416 kabupaten, naik dari posisi 28 pada tahun 2023.

Di tingkat pemerintah kota, Kota Payakumbuh mempertahankan posisi teratas di Sumatera Barat dengan nilai 97,60.

Secara nasional, kota ini naik ke peringkat 12 dari 98 kota yang dinilai, dibandingkan tahun 2023 yang berada di posisi 32.

Adel berharap hasil penilaian ini dapat dijadikan acuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sumatera Barat.

Selain itu, kepala daerah diharapkan menjadikan hasil evaluasi ini sebagai bahan untuk mencegah maladministrasi di masa mendatang.

“Kami berharap pemerintah daerah terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan demi kepuasan masyarakat dan pencegahan maladministrasi,” tutup Adel. (***)

Editor : Redaksi
Banner Trofeo Mini SoccerBanner Nevi Munas VI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini