Pessel, - Tim Pemenangan HJ-RI, melalui sekretaris Arif Yumardi, bersama kuasa hukum dari Bahu NasDem Sumatera Barat, Bakhtiar Arif Lubis, melaporkan Cawabup Pesisir Selatan, Nasta Oktavian, ke Polres dan Bawaslu setempat.
Langkah ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana fitnah yang mencemarkan nama baik calon Bupati H. Hendrajoni.
Laporan resmi tersebut diajukan beberapa hari setelah Debat Publik Pilkada Pesisir Selatan.
Dalam debat tersebut, pasangan calon Drs. Rusma Yul Anwar bersama Nasta Oktavian diduga melontarkan tuduhan yang mengarah pada fitnah terhadap pasangan H. Hendrajoni dan Dr. Risnaldi Ibrahim.
Pernyataan yang menjadi sorotan adalah tuduhan bahwa Hendrajoni terlibat dalam tindak pidana korupsi sebesar Rp240 juta selama menjabat sebagai Bupati Pesisir Selatan periode 2016–2021.
Menurut Arif Yumardi, tuduhan tersebut disampaikan tanpa bukti yang valid, sehingga dinilai sebagai bagian dari kampanye hitam (black campaign)."Pernyataan itu bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi merusak reputasi pelapor secara sistematis," ungkap Arif pada Selasa (19/11/2024).
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan Nasta Oktavian dalam debat tersebut hanya mengacu pada pertimbangan hakim, bukan putusan hukum yang memiliki kekuatan tetap (inkrah).
Dalam perkara nomor 47/Pid.sus-TPK/2022/PN.PDG, Hendrajoni hanya berstatus sebagai saksi.
"Pertimbangan hakim dalam putusan tidak bernilai eksekutorial. Pernyataan yang diungkapkan secara publik ini jelas bertujuan membunuh karakter dan mengkriminalisasikan klien kami," ujar Henky Mustav Sabarta, salah satu kuasa hukum HJ-RI.
Editor : Redaksi