Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa informasi.
"Jika badan publik tidak transparan, masyarakat memiliki hak untuk menyengketakan hal tersebut ke Komisi Informasi, bahkan ke pengadilan," jelas Musfi.
Ia menambahkan bahwa tidak semua informasi dapat diakses oleh masyarakat.
Beberapa data, seperti informasi pribadi, bersifat rahasia dan tidak termasuk dalam hak publik.
Namun, jika sebuah informasi dinyatakan harus diberikan oleh Komisi Informasi, maka badan publik wajib mematuhinya.
Musfi menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak dasar masyarakat."Pemerintah bekerja untuk melayani masyarakat. Karena itu, semua yang berkaitan dengan pelayanan harus disampaikan secara transparan," tegasnya.
Melalui Bimtek ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan media dapat terjalin lebih baik.
Dengan transparansi sebagai kunci utama, pembangunan daerah di Sumatera Barat bisa dilakukan secara maksimal dan merata. (***)
Editor : Redaksi