“Keunikan kearifan lokal, seperti peran ninik mamak dan aturan adat dalam kepemilikan tanah ulayat, harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam kebijakan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pertanahan yang diterapkan harus memperhatikan pendekatan yang sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.
Dengan begitu, program ini dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
“Pendekatan berbasis budaya sangat penting karena kita tidak bisa mengesampingkan nilai-nilai lokal yang telah ada sejak lama,” tambahnya.
Rahmat berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar menciptakan kesadaran di kalangan masyarakat, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kepastian hukum status lahan yang berbasis kearifan lokal.
Dengan demikian, masyarakat bisa lebih terlindungi dan memiliki akses legal atas kepemilikan tanahnya.“Jika dilakukan dengan benar, program ini akan memberikan efek positif bagi masyarakat, terutama dalam hal kepastian hukum terhadap lahan berbasis kearifan lokal seperti di Sumatera Barat,” harapnya.
Dengan implementasi yang tepat dan memperhatikan aspek kultural, diharapkan PTSL dapat menjadi solusi efektif dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa mengorbankan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. (***)
Editor : MS