Jakarta, – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Seiring berjalannya dinamika seleksi CASN TA 2024, Ombudsman RI telah menerima banyak konsultasi dan pengaduan dari peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
Meskipun demikian, sesuai mekanisme kerja Ombudsman, peserta diarahkan untuk melapor terlebih dahulu ke instansi terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebagai bagian dari tugas pengawasan, Ombudsman RI memberikan pernyataan evaluatif kepada pemerintah terkait penundaan ini.
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa penundaan pengangkatan CASN TA 2024 berdampak signifikan terhadap efektivitas pelayanan publik.
Robert menjelaskan, “Penundaan pengangkatan CASN berkaitan langsung dengan efektivitas pelayanan publik. CASN merupakan motor birokrasi yang sangat penting dalam meningkatkan pelayanan publik di instansi masing-masing. Misalnya, ribuan CASN tenaga kesehatan di suatu daerah yang belum diangkat dalam waktu lama dapat mengakibatkan terganggunya layanan kesehatan.”Ia menyampaikan hal ini di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/03/2025).
Robert menambahkan, pemerintah perlu mengukur unsur kerugian publik akibat penundaan Terhitung Mulai Tugas (TMT) CASN.
Lima Rekomendasi Ombudsman RI
Ombudsman RI memberikan lima rekomendasi kepada pemerintah untuk mengatasi penundaan pengangkatan CASN TA 2024:
1. Mengukur Kerugian Publik
Pemerintah perlu mengevaluasi dampak penundaan terhadap pelayanan publik dan potensi maladministrasi di bidang kepegawaian.
Editor : Redaksi