Yogi Pratama Dorong Perlindungan Lahan di Dapil VII Sumbar, Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Yogi Pratama, S.E., memberikan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan, Minggu (26/10/2025). (Foto: Ist)
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Yogi Pratama, S.E., memberikan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan, Minggu (26/10/2025). (Foto: Ist)

Solok Selatan, - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII, yang meliputi Kabupaten Solok, Kota Solok, dan Kabupaten Solok Selatan, Yogi Pratama, S.E., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), pada Minggu sore (26/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pertanian dan Kehutanan, Anggota DPRD Solok Selatan Roni Ismaji, Camat Sungai Pagu Ibrahim, S.H., M.M., Bhabinsa, wali nagari, para kepala jorong, niniak mamak, Bundo Kanduang, serta masyarakat Kecamatan Sungai Pagu. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam masa persidangan pertama tahun 2025–2026.

Dalam sambutannya, Yogi menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, budgeting, dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah. Kegiatan sosialisasi ini, katanya, menjadi bagian penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait urgensi perlindungan lahan pertanian agar tetap produktif dan tidak beralih fungsi secara tidak terkendali.

“Sektor pertanian adalah penopang utama perekonomian masyarakat di Sumatera Barat, terutama Solok dan Solok Selatan sebagai lumbung pangan daerah. Karena itu, menjaga keberlanjutan lahan pertanian merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat,” ujar Yogi.

Yogi juga menekankan bahwa lahan pertanian yang luas di Solok Selatan harus dimanfaatkan secara optimal agar tidak terbengkalai dan tetap menjadi sumber penghidupan bagi petani.

“Perda ini hadir untuk melindungi lahan pertanian produktif, memastikan ketersediaan pangan masyarakat, serta menjamin kesejahteraan petani,” tambahnya saat menyampaikan materi.

Peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti sesi penyuluhan dan diskusi yang membahas strategi menjaga lahan pertanian sebagai aset masa depan ketahanan pangan daerah.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami peran penting Perda Nomor 4 Tahun 2020 dalam menjaga keberlanjutan pangan, serta menjadi pengawas langsung di lapangan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian di wilayah masing-masing. (***)

Editor : Redaksi
Banner Selamat Sekretaris NasdemBanner alex indra lukman
Bagikan

Berita Terkait
Terkini