Dalam regulasi tersebut, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD mulai tahun 2027. Sementara itu, pada APBD Padang 2026, belanja pegawai masih berada di kisaran 54 persen.
“Oleh sebab itu, mulai 2026 peta jalan menuju ketentuan salary cap harus jelas dan terukur. DPRD akan terus mendukung pemerintah kota agar Padang tidak tercatat sebagai daerah yang gagal memenuhi amanat UU HKPD,” tegas Muharlion.
Meski PAD Padang 2026 menjadi target pertama yang menembus angka Rp1 triliun, Muharlion tetap optimistis. Optimisme tersebut didasarkan pada tren positif dan kinerja OPD penghasil PAD yang terus menunjukkan perbaikan.
Namun demikian, DPRD Padang mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menempuh jalan pintas dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah Padang, seperti menaikkan tarif pajak dan retribusi secara serampangan.
“Jangan ambil jalan mudah dengan menaikkan tarif. Masih banyak potensi PAD yang belum tergarap secara optimal,” katanya.
DPRD, lanjut Muharlion, siap mendampingi wali kota dan jajaran untuk menggali potensi baru PAD Padang, baik dari sektor pariwisata, jasa, maupun optimalisasi aset daerah.
Tren kenaikan PAD Padang sendiri telah terlihat sejak 2020. Meski sempat turun akibat pandemi Covid-19, grafik pendapatan kembali menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.Realisasi PAD pada 2019 tercatat Rp546,11 miliar. Angka tersebut turun pada 2020 menjadi Rp499,90 miliar. Namun, pada 2021 kembali meningkat menjadi Rp538,93 miliar, lalu naik ke Rp612,72 miliar pada 2022 dan Rp658,72 miliar pada 2023.
Pada 2024, realisasi Pendapatan Asli Daerah Padang kembali melonjak menjadi Rp706,84 miliar, sebelum akhirnya menembus Rp898 miliar pada 2025.
Muharlion berharap peningkatan PAD Padang yang konsisten ini dapat berdampak langsung pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Editor