"Penerbitan sertifikat yang mencatut nama KAN dan nagori ini tidak bisa dibiarkan. Ini sama saja ada oknum yang berkhianat dan menjual tanah ulayat milik nagari dengan murah, dan untuk itu mereka harus membayar mahal atas ulah mereka dengan kita laporkan kepada aparat hukum," tegas Anton Permana Dt. Hitam aktifis nasional yang juga alumni Lemhannas RI ini.
Tanah ulayat adalah tanah pusako tinggi, yang menjadi identitas dan kehormatan nagari yang juga dijamin oleh konstitusi dan UUPA nomor 5 tahun 1960. Karena itu Anton Permana Dt. Hitam menyayangkan Pemko Payakumbuh mengabaikan itu karena tidak mengikuti musyawarah dengan Niniak Mamak dan tidak mengikuti Adat Salingka Nagori Koto Nan Ompek.
Langkah hukum akan diambil oleh Niniak Mamak dan Anak Nagari, baik itu berupa gugatan perdata, PTUN, maupun laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan ataupun pencatutan nama KAN dan nagori oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Menurut Dr. Anton Permana Dt. Hitam, tanah ulayat Pasar Syarikat Payakumbuh adalah benteng terakhir kedaulatan tanah ulayat nagori di Payakumbuh. Kalau ini jebol, maka seluruh tanah ulayat seperti Gelanggang Kubu Gadang gelanggang niscaya juga akan bernasib sama."Kami Anak Nagori Koto Nan Ompek belajar dari peristiwa Lapangan Poliko yang dulu sempat berpolemik juga dan sekarang sudah menjadi Kantor Walikota Payakumbuh. Dan hal seperti ini kami tidak rela terjadi di tanah ulayat nagori Pasar Syarikat," kata Anton Permana Dt. Hitam. (***)
Editor : Editor