Dalam tradisi Minangkabau, katanya, pemberian gelar adat biasanya berasal dari lingkungan keluarga atau kaum dalam struktur kekerabatan adat.
Oleh karena itu, menurutnya, jika memang ada pihak yang menawarkan gelar tersebut, maka komunikasi seharusnya berlangsung di dalam lingkup keluarga atau kaum.
“Bapak itu kan juga orang Minang. Seharusnya yang meminta itu anak keponakan dia, jika dia menolak, tolak juga melalui anak keponakannya. Bukan ke seluruh orang Minang,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Levi itu juga menilai penyampaian penolakan yang diarahkan kepada masyarakat Minang secara luas justru berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru.
“Harusnya ke ke oknum yang meminta itu saja, bukan ke seluruh orang Minang,” katanya.
Ia juga menyoroti konteks penyampaian pernyataan tersebut yang dilakukan dalam forum aparat penegak hukum yang tengah menjalani pendidikan.
Menurutnya, forum tersebut memiliki audiens yang luas sehingga pesan yang menyasar seluruh masyarakat Minangkabau dapat menimbulkan kesan yang tidak tepat.“Harusnya ke ke oknum yang meminta itu saja, bukan ke seluruh orang Minang, apalagi itu disampaikan di depan forum aparat penegak hukum yang tengah menempuh pendidikan, calon jenderal,” ujarnya.
Sebelumnya, Djamari Chaniago menyampaikan kritik terhadap praktik pemberian gelar datuak di Sumatera Barat yang dinilai dilakukan secara sembarangan oleh sebagian ketua adat.
Kritik tersebut disampaikan ketika ia memberikan arahan kepada peserta pendidikan di Sespim Lemdiklat Polri pada Senin (9/3/2026).
Editor : Editor