IKM Tanggapi Pernyataan Djamari Chaniago soal Gelar Adat Minangkabau

Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) Braditi Moulevey Rajo Mudo menanggapi pernyataan Menko Polkam Djamari Chaniago terkait penolakan gelar adat Minangkabau, Kamis (12/3/2026). (Foto: Ist)
Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) Braditi Moulevey Rajo Mudo menanggapi pernyataan Menko Polkam Djamari Chaniago terkait penolakan gelar adat Minangkabau, Kamis (12/3/2026). (Foto: Ist)

“Anda tahu enggak bahwa anda pernah salah besar dalam memilih seorang datuk. Kenapa salah? Karena melantik seorang jenderal datuk dan dia adalah biang kerok narkoba,” ujar Djamari.

Ia mempertanyakan proses pemberian gelar tersebut yang dinilai tidak mempertimbangkan latar belakang orang yang diberi kehormatan adat.

“Di mana ceritanya anda bisa melantik seseorang tanpa mengetahui latar belakang dia, dilantik jadi datuk. Bukankah anda sendiri yang menghancurkan adat itu?” kata Djamari.

Menanggapi hal itu, Braditi Moulevey Rajo Mudo memberikan penjelasan bahwa gelar yang diberikan kepada Teddy Minahasa tidak dapat disamakan dengan gelar adat dalam struktur adat Minangkabau.

Menurutnya, gelar yang dimaksud merupakan gelar kehormatan, bukan gelar adat yang berasal dari garis keturunan kaum atau suku.

Braditi menegaskan bahwa keduanya memiliki makna dan mekanisme yang berbeda dalam tradisi Minangkabau.

Ia menyebutkan bahwa gelar adat memiliki proses panjang yang berkaitan dengan struktur kekerabatan dalam suatu kaum, sementara gelar kehormatan biasanya diberikan sebagai bentuk penghargaan.

Karena itu, menurut Braditi, penyebutan kasus tersebut dalam konteks kritik terhadap gelar adat perlu dipahami secara lebih tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap tradisi Minangkabau.

Dalam kesempatan tersebut, Djamari juga menegaskan penolakannya terhadap tawaran gelar tersebut.

“Sampaikan kepada orang Minang, saya tidak bersedia jadi datuk,” tegasnya.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini