Akibatnya, peran humas tereduksi menjadi sekadar dokumentasi dan publikasi tanpa kesempatan memberikan masukan strategis di awal proses.
Untuk mengembalikan fungsi humas pada esensinya, diperlukan reposisi konten dengan formula yang jelas.
Akun media sosial pemerintah sebaiknya mengalokasikan delapan puluh persen konten untuk kepentingan publik, seperti edukasi, panduan layanan, transparansi anggaran, dan jadwal pelayanan.
Hanya dua puluh persen yang boleh digunakan untuk kebutuhan internal seperti dokumentasi rapat atau kunjungan dinas.
Jika porsinya terbalik, akun tersebut gagal menjalankan fungsi humas yang sebenarnya.
Selain itu, gaya komunikasi satu arah harus ditinggalkan.Media sosial semestinya menjadi kanal komunikasi dua arah yang responsif terhadap pertanyaan dan keluhan publik.
Kolom komentar dan pesan langsung harus dikelola secara profesional, bukan diabaikan atau dihapus ketika berisi kritik.
Media sosial seharusnya menjadi alat untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, bukan ajang memoles citra agar tampak sibuk di ruang maya.
Revolusi visual dalam penyajian konten juga menjadi kebutuhan mendesak.
Editor : Editor