Oleh: Rahmed Farrel Arief, Mahasiswa S2 Fakultas Hukum, Universitas Andalas
Di negara hukum, setiap warga negara seharusnya memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini merupakan salah satu fondasi utama konstitusi Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Namun, lahirnya Pasal 50A dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memunculkan perdebatan serius mengenai batas kewenangan negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada investor Patriot Bond.
Perdebatan tersebut bukan sekadar persoalan teknis fiskal atau strategi pembiayaan negara. Yang dipersoalkan adalah apakah negara dapat memberikan perlindungan yang begitu luas sehingga berpotensi mengurangi prinsip persamaan di depan hukum.
Pasal 50A memberikan perlindungan terhadap pembeli instrumen surat utang khusus dari tuntutan pidana, gugatan perdata, hingga konsekuensi perpajakan atas transaksi tertentu. Selain itu, data transaksi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Ketentuan inilah yang kemudian memunculkan kritik bahwa negara sedang menciptakan perlakuan hukum yang berbeda bagi kelompok tertentu.
Dari perspektif hukum tata negara, persoalan utama terletak pada prinsip equality before the law. Konstitusi tidak mengenal adanya kelompok warga negara yang memperoleh kekebalan hukum secara absolut hanya karena melakukan investasi pada instrumen tertentu. Kepastian hukum memang dapat diberikan kepada investor, tetapi kepastian hukum tidak identik dengan kekebalan hukum.
Selain aspek konstitusional, ketentuan tersebut juga menimbulkan pertanyaan dalam rezim pencegahan tindak pidana pencucian uang. Selama ini sistem keuangan Indonesia dibangun melalui mekanisme Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), serta pengawasan transaksi oleh PPATK. Apabila data transaksi tertentu tidak dapat digunakan dalam proses penegakan hukum, maka efektivitas sistem pencegahan pencucian uang dapat dipertanyakan.Pengalaman beberapa negara juga menunjukkan bahwa kebijakan amnesti atau perlindungan fiskal yang terlalu luas sering kali mengundang kritik internasional karena berpotensi membuka ruang bagi masuknya dana yang tidak jelas asal-usulnya. Reputasi sistem keuangan justru menjadi taruhannya.
Di sisi lain, pemerintah tentu memiliki argumentasi yang layak dipertimbangkan. Danantara membutuhkan sumber pembiayaan besar untuk proyek strategis nasional. Upaya menarik kembali dana masyarakat Indonesia yang berada di luar sistem keuangan domestik merupakan tujuan ekonomi yang dapat dipahami. Dalam praktik internasional pun, berbagai negara memberikan insentif untuk menarik investasi.
Namun demikian, insentif investasi sebaiknya tetap berada dalam koridor negara hukum. Perlindungan terhadap investor dapat diberikan tanpa mengurangi kewajiban penerapan prinsip transparansi, pelaporan transaksi, maupun akses lembaga penegak hukum terhadap informasi yang diperlukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, solusi yang lebih proporsional bukanlah menghapus Patriot Bond sebagai instrumen pembiayaan negara, melainkan melakukan penyempurnaan terhadap Pasal 50A. Perlindungan hukum dapat dibatasi secara tegas, tetap mengakomodasi kepentingan investasi, namun tidak menghilangkan prinsip akuntabilitas, pengawasan, dan persamaan di depan hukum.
Editor : Editor