Padang, - Pendapatan Daerah Kota Padang ditetapkan sebesar Rp3,060 triliun dalam dokumen Perubahan Kerangka Uraian Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026.
Angka ini mengalami penambahan sebesar Rp504 miliar dibandingkan APBD induk yang semula ditetapkan sebesar Rp2,555 triliun.
Sementara itu, total Belanja Daerah juga disesuaikan naik sebesar Rp509 miliar menjadi Rp3,207 triliun, dari sebelumnya pada APBD induk sebesar Rp2,697 triliun.
“Pada Perubahan KUA PPAS Padang Tahun 2026 ini, terjadi defisit anggaran sebesar Rp142 miliar. Defisit tersebut akan ditutup dengan pembiayaan bersih Rp142 miliar yang bersumber dari selisih penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Maslitizal Aye.
Pernyataan itu disampaikannya saat memimpin rapat paripurna DPRD Padang bersama Wakil Ketua Osman Ayub dengan agenda pengesahan Perubahan KUA PPAS Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Padang, Sabtu.
Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, jajaran Forkopimda, para asisten pimpinan daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan BUMN/BUMD, serta perwakilan ormas dan OKP.
Proses penyusunan dokumen ini bermula dari penyampaian rancangan oleh Wali Kota Padang pada rapat paripurna tanggal 15 Juni 2026.
Selanjutnya pembahasan dilakukan secara bertahap mulai dari rapat internal Badan Anggaran (Banggar), pembahasan di Komisi I, II, III, dan IV bersama mitra kerja selama 16–17 Juni 2026, hingga pembahasan mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 18–19 Juni 2026.
Sebelum finalisasi, anggota dewan juga melakukan studi banding ke daerah lain pada 21–25 Juni 2026 untuk menggali praktik terbaik penyusunan perubahan anggaran.
Dokumen kemudian difinalisasi dalam rapat gabungan Banggar dan TAPD pada 25 Juni 2026 sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.
Editor : Editor