Namun, lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi daerah menunjukkan bahwa hubungan antara pusat dan daerah masih menyimpan berbagai persoalan mendasar. Secara administratif, kewenangan daerah memang bertambah.
Akan tetapi, dalam aspek fiskal dan kebijakan strategis, ruang gerak pemerintah daerah masih sangat dipengaruhi oleh keputusan pemerintah pusat.
Akibatnya, pelaksanaan otonomi daerah sering berada dalam situasi yang serba tanggung: tidak lagi sepenuhnya sentralistik, tetapi juga belum sepenuhnya desentralistik.
Ruang abu-abu inilah yang sering memunculkan persoalan dalam penanganan krisis. Ketika bencana terjadi, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab langsung kepada masyarakat.
Namun, kemampuan fiskal dan kewenangan pengambilan keputusan sering kali masih bergantung pada mekanisme di tingkat pusat.
Proses koordinasi yang panjang dapat memperlambat pemulihan, sementara masyarakat membutuhkan tindakan nyata dalam waktu sesingkat mungkin.Dalam perspektif tersebut, pandangan Senator Habib Ali Alwi patut dipahami sebagai dorongan untuk mengevaluasi efektivitas hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kritik tersebut mengingatkan bahwa pembangunan nasional tidak boleh hanya berorientasi pada keberhasilan menjalankan program-program besar, tetapi juga harus diukur dari kemampuan negara merespons kebutuhan masyarakat ketika menghadapi situasi darurat.
Negara yang kuat bukan hanya negara yang memiliki program nasional yang ambisius.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu mengintegrasikan visi pembangunan dengan kemampuan merespons krisis secara cepat, adil, dan tepat sasaran.
Editor : Editor
