Artinya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur melalui besarnya anggaran yang dibelanjakan, melainkan juga melalui dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Ke depan, pemerintah perlu memperkuat sinkronisasi antara kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.
Otonomi daerah harus bergerak dari sekadar desentralisasi administratif menuju desentralisasi yang substantif.
Pemerintah daerah perlu diberikan ruang fiskal dan kewenangan yang memadai untuk mengambil langkah cepat dalam menghadapi keadaan darurat, dengan tetap berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan yang ketat.
Pada saat yang sama, pemerintah pusat tetap memegang peran penting sebagai penjaga standar nasional, pemerataan pembangunan, dan stabilitas fiskal.
Hubungan keduanya tidak boleh bersifat saling mendominasi, melainkan saling melengkapi.Sentralisme dan desentralisasi bukanlah dua kutub yang harus dipertentangkan, tetapi dua instrumen yang harus diseimbangkan sesuai kebutuhan bangsa.
Demokrasi konstitusional membutuhkan kritik yang bertanggung jawab.
Dalam kerangka itulah pandangan para senator daerah harus dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas kebijakan publik.
Kritik yang berbasis kepentingan masyarakat merupakan energi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan ancaman terhadap stabilitas negara.
Editor : Editor
