Klarifikasi Yuridis Ketua PWI Paliko, Bukti Digital Tunjukkan Langkah Penertiban Internal

Ketua PWI Paliko Aspon Dedi didampingi pengurus dan ahli hukum saat memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya di Payakumbuh, Sabtu (11/7/2026). (Foto: Ist)
Ketua PWI Paliko Aspon Dedi didampingi pengurus dan ahli hukum saat memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya di Payakumbuh, Sabtu (11/7/2026). (Foto: Ist)

Tindakan itu merupakan upaya Aspon Dedi menggunakan wewenangnya sebagai Ketua PWI untuk menertibkan internal organisasi, sekaligus memutus indikasi penarikan dana oleh oknum berinisial RH yang diduga mencatut nama organisasi.

Namun, potongan percakapan pribadi tersebut diduga sengaja disebarkan secara parsial (tidak utuh) dan dinarasikan secara terbalik oleh oknum RH setelah menerima bocoran dari pihak pengelola tambang.

Narasi yang sejatinya merupakan langkah penertiban internal diputarbalikkan menjadi isu bahwa Aspon Dedi meminta upeti dari aktivitas tambang emas tersebut.

Aspon menambahkan bahwa percakapan tersebut bersifat privat dan tidak berkaitan dengan praktik perlindungan (backing) aktivitas ilegal.

Oleh karena itu, penyebaran tangkapan layar tersebut dinilai telah melanggar hak privasi.

Narasi yang berkembang di media sosial juga dianggap sangat tendensius, sumir, dan bias.

Menyikapi serangkaian tindakan yang diduga melanggar hukum tersebut, Aspon Dedi dengan didampingi jajaran insan pers Balai Wartawan Luak Limopuluah menegaskan rencana mereka untuk mendaftarkan laporan ke pihak berwajib dalam waktu dekat.

Langkah hukum ini dipersiapkan terhadap sejumlah pihak, meliputi oknum yang diduga menjadi aktor intelektual pembuat isu, serta media massa yang mempublikasikan informasi tendensius tanpa proses verifikasi (check and recheck).

Pemerhati hukum, Zulhefrimen, S.H saat memberikan pandangannya di Payakumbuh, Sabtu (11/7/2026), mendukung penuh langkah Ketua PWI untuk menempuh jalur hukum dan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum secara total.

Menurutnya, kesiapan bukti rekaman percakapan utuh dan kronologi lengkap yang akan diserahkan kepada tim penyidik membuat konstruksi hukum perkara ini menjadi terang.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - GorBanner Pernikahan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini