Bukti digital menunjukkan bahwa tindakan Aspon Dedi merupakan upaya menjaga marwah institusi, sedangkan tuduhan yang dialamatkan kepadanya merupakan dugaan fitnah yang diputarbalikkan.
Zulhefrimen menjelaskan bahwa para terlapor nantinya dapat dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran berita bohong (hoax) dan konten yang memicu konfrontasi.
Selain itu, tindakan penyebaran tangkapan layar percakapan pribadi tanpa izin pemilik data merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak privasi dan dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta regulasi terkait dalam UU ITE."Langkah litigasi ini dipersiapkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus edukasi agar iklim profesi jurnalisme tetap berjalan di atas koridor hukum dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia," tegas Lujua panggilan akrab Zulhefrimen. (***)
Editor : Editor
