Oleh: Irdam Imran, Esei Resolusi
Indonesia sedang berada pada persimpangan penting antara demokrasi elektoral dan demokrasi konstitusional. Pemilu memang merupakan instrumen utama demokrasi, tetapi demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar kompetisi memperoleh suara, memenangkan jabatan, kemudian menguasai seluruh institusi negara.
Di sinilah gagasan kembali kepada supremasi konstitusi memperoleh relevansinya.
UUD 1945 bukan sekadar dokumen hukum yang dibuka setiap kali terjadi sengketa politik. Konstitusi adalah kesepakatan fundamental mengenai bagaimana kekuasaan diperoleh, dijalankan, dibatasi, dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ketika politik mulai bergerak terlalu jauh dari koridor konstitusi, yang diperlukan bukan sekadar pergantian aktor politik, melainkan koreksi terhadap arah sistem demokrasi itu sendiri.
Dari Demokrasi Elektoral Menuju Demokrasi Konstitusional
Reformasi 1998 telah membawa Indonesia memasuki era demokrasi elektoral. Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Partai politik menjadi kendaraan utama perebutan kekuasaan. Pemilu menjadi arena legitimasi politik.
Namun demokrasi elektoral memiliki kelemahan ketika kemenangan suara berubah menjadi legitimasi untuk melakukan apa saja.Kemenangan elektoral tidak boleh menjadi cek kosong.
Presiden, wakil presiden, DPR, DPD, partai politik, bahkan MPR RI tetap berada di bawah konstitusi.
Supremasi konstitusi berarti tidak ada kekuasaan yang berada di atas UUD 1945.
Editor : Editor