Demokrasi Konstitusional, UUD 1945 dan Sistem MPR RI

Irdam Imran, Esei Resolusi. (Foto: Ist)
Irdam Imran, Esei Resolusi. (Foto: Ist)

Apakah Indonesia masih merupakan negara hukum yang menempatkan konstitusi di atas kekuasaan?

Jika jawabannya ya, maka seluruh manuver politik harus berhenti pada garis konstitusi.

Tidak boleh ada percepatan kekuasaan yang tidak memiliki dasar konstitusional.

Tidak boleh ada suksesi yang dilakukan melalui tekanan politik.

Tidak boleh ada demokrasi yang hanya menjadi prosedur untuk mengantarkan seseorang kepada kekuasaan, lalu konstitusi dikesampingkan setelah kekuasaan berada di tangan.

Resolusinya adalah kembali kepada supremasi konstitusi.

Kembali kepada UUD 1945.

Kembali kepada demokrasi yang berkeadaban.

Kembali kepada permusyawaratan.

Dan kembali menempatkan MPR RI sebagai salah satu pilar penting dalam arsitektur demokrasi konstitusional—bukan sebagai penguasa tertinggi, tetapi sebagai lembaga negara yang menjalankan mandat konstitusi.

Editor : Editor
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini