Demokrasi Konstitusional, UUD 1945 dan Sistem MPR RI

Irdam Imran, Esei Resolusi. (Foto: Ist)
Irdam Imran, Esei Resolusi. (Foto: Ist)

Jawabannya adalah memperkuat demokrasi konstitusional.

Di sinilah MPR RI memiliki ruang historis.

Bukan untuk merebut kembali kekuasaan presiden.

Bukan pula untuk menjadi pusat kekuasaan baru.

Tetapi untuk memastikan bahwa seluruh cabang kekuasaan negara berjalan dalam batas-batas UUD 1945.

Sebab demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang memberikan kekuasaan tanpa batas kepada pemenang.

Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mengatakan kepada setiap pemenang:

“Anda menang melalui rakyat, tetapi Anda memerintah di bawah konstitusi.”

Penutup: Konstitusi di Atas Kekuasaan

Menjelang 2029, Indonesia tidak boleh terjebak dalam pertanyaan siapa yang akan menjadi presiden, siapa yang menjadi wakil presiden, partai mana yang menang, atau dinasti politik mana yang paling kuat.

Pertanyaan yang lebih fundamental adalah:

Editor : Editor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini