Demokrasi Konstitusional, UUD 1945 dan Sistem MPR RI

Irdam Imran, Esei Resolusi. (Foto: Ist)
Irdam Imran, Esei Resolusi. (Foto: Ist)

bagaimana memastikan siapa pun presidennya tetap tunduk kepada konstitusi.

Pertama, seluruh kekuatan politik harus menempatkan UUD 1945 sebagai batas tertinggi kekuasaan.

Kedua, MPR RI perlu memperkuat fungsi konstitusionalnya sebagai forum permusyawaratan nasional, tanpa kembali menjadi lembaga yang berada di atas lembaga negara lainnya.

Ketiga, DPR dan DPD harus menjalankan fungsi pengawasan dan representasi secara independen, bukan sekadar menjadi perpanjangan tangan pemerintah atau partai politik.

Keempat, proses pergantian kekuasaan harus berlangsung melalui mekanisme yang telah ditentukan konstitusi.

Kelima, partai politik harus kembali menjadi institusi demokrasi, bukan sekadar kendaraan dinasti, oligarki, atau transaksi elektoral.

Dan keenam, rakyat harus ditempatkan sebagai pemegang kedaulatan yang sesungguhnya—bukan sekadar pemilik suara setiap lima tahun.

Bukan Kudeta, Melainkan Koreksi Konstitusional

Indonesia tidak membutuhkan kudeta sipil, kudeta militer, maupun kudeta elektoral.

Indonesia membutuhkan koreksi konstitusional.

Jika demokrasi elektoral telah menghasilkan kecenderungan politik transaksional, oligarki, politik dinasti, dan konsentrasi kekuasaan, maka jawabannya bukan menghancurkan demokrasi.

Editor : Editor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini