RUU Perampasan Aset dalam Pusaran Demokrasi Elektoral

Irdam Imran. (Foto: Ist)
Irdam Imran. (Foto: Ist)

Demokrasi elektoral memang menghasilkan mandat melalui suara rakyat. Tetapi setelah pemilu selesai, mandat tersebut sering kali diterjemahkan menjadi pembagian kekuasaan, posisi, akses, dan negosiasi politik. Di sinilah demokrasi elektoral dapat beririsan dengan politik transaksional.

Ketika legislasi terlalu banyak dipengaruhi transaksi kepentingan, hukum berisiko kehilangan watak universalnya. Hukum tidak lagi dipandang sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan rakyat, melainkan sebagai produk kompromi antarelite.

RUU Perampasan Aset tidak boleh terjebak dalam logika tersebut.

Kekhawatiran mengenai penyalahgunaan kewenangan tentu sah. Bahkan sejumlah anggota DPR menekankan perlunya kepastian hukum, mekanisme yang jelas, kontrol pengadilan, dan pencegahan abuse of power.

Tetapi kehati-hatian hukum jangan dijadikan alasan untuk mempertahankan kelemahan hukum.

Justru solusinya adalah membangun RUU Perampasan Aset yang mempunyai dua kaki yang sama kuat: kaki pertama adalah kemampuan negara merampas aset yang berasal dari tindak pidana secara efektif; kaki kedua adalah perlindungan terhadap hak warga negara melalui due process of law, kontrol pengadilan, transparansi, dan mekanisme keberatan yang adil.

Dengan demikian, negara tidak menjadi negara yang sewenang-wenang, tetapi juga tidak menjadi negara yang tidak berdaya menghadapi koruptor yang menyembunyikan hasil kejahatannya.

Di sinilah parlemen harus mengembalikan makna politik ke tempat yang semestinya.

Politik bukan transaksi untuk mempertahankan kekuasaan. Politik adalah instrumen untuk mengelola mandat rakyat.

Jika semua partai memahami prinsip tersebut, maka tidak ada lagi alasan bagi partai pemerintah maupun oposisi untuk memperlakukan RUU Perampasan Aset sebagai komoditas politik.

Editor : Editor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini