RUU Perampasan Aset dalam Pusaran Demokrasi Elektoral

Irdam Imran. (Foto: Ist)
Irdam Imran. (Foto: Ist)

Partai pemerintah seharusnya tidak takut terhadap undang-undang yang kuat. Partai oposisi juga tidak boleh menjadikan RUU ini sekadar senjata untuk menyerang pemerintah.

Sebab korupsi bukan milik pemerintah atau oposisi. Korupsi adalah musuh negara.

Dan aset hasil korupsi bukan milik rezim yang sedang berkuasa ataupun oposisi yang sedang menunggu giliran berkuasa. Ia adalah bagian dari hak publik yang dirampas.

Karena itu, rakyat berhak menuntut satu hal sederhana: jangan jadikan RUU Perampasan Aset sebagai permainan politik.

Parlemen boleh berdebat mengenai substansi. Akademisi boleh mengkritisi rumusan. Pemerintah boleh memberikan pandangan. Masyarakat sipil boleh mengawasi. Bahkan partai politik boleh berbeda pendapat.

Tetapi pada akhirnya, seluruh proses itu harus bermuara pada satu kepentingan: tegaknya negara hukum dan kembalinya aset negara kepada rakyat.

Peristiwa 27 Agustus 2026 di sekitar Senayan memperlihatkan bahwa tekanan publik terhadap isu ini semakin kuat. DPR telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembahasannya.

Kini tantangannya adalah membuktikan bahwa komitmen politik tersebut bukan sekadar respons terhadap tekanan jalanan.

Sebab ukuran keberhasilan parlemen bukanlah seberapa indah janji yang disampaikan kepada demonstran, melainkan seberapa serius janji itu diterjemahkan menjadi produk hukum yang adil, kuat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset adalah cermin.

Editor : Editor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini