Putusan MK 90 dan Krisis Legitimasi Moral: Ujian Konstitusi dan Tanggung Jawab Bakom

Irdam Imran — Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)
Irdam Imran — Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)

Oleh: Irdam Imran — Mantan Birokrat Parlemen Senayan

Depok, 11 Oktober 2026 - Ada satu momentum dalam perjalanan demokrasi Indonesia yang layak terus direnungkan: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu mengubah pemaknaan syarat usia calon presiden dan wakil presiden, sehingga membuka alternatif bagi kandidat berusia di bawah 40 tahun yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

Secara hukum, putusan tersebut mengikat. Namun, persoalan demokrasi tidak berhenti pada keabsahan formal sebuah keputusan. Ada dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni etika kekuasaan, imparsialitas lembaga negara, dan kepercayaan rakyat terhadap proses konstitusional.

Dari Putusan 90 menuju krisis kepercayaan

Putusan 90 menjadi kontroversial karena berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo saat itu. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan Anwar Usman, yang ketika itu menjabat Ketua MK, melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dan memberhentikannya dari jabatan ketua. Fakta etik ini memperkuat pertanyaan publik mengenai independensi dan potensi konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan. ("https://www.mkri.id/berita/-19751")

Karena itu, ungkapan bahwa sejak Putusan MK 90 Indonesia tidak baik-baik saja merupakan refleksi politik-konstitusional tentang merosotnya kepercayaan publik, bukan pernyataan bahwa seluruh proses hukum sesudahnya otomatis tidak sah.

Persoalan tersebut berlanjut pada perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran. Pada 6 Oktober 2026, MK menolak permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Putusan itu harus dibaca sesuai ruang lingkupnya: penolakan karena kedudukan hukum tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dalil pemohon benar ataupun salah. ("https://www.antaranews.com/berita/5774444/mk-denny-indrayana-dan-kawankawan-tak-punya-kedudukan-hukum")

Di sinilah persoalan legitimasi moral-konstitusional memperoleh relevansinya. Legitimasi formal diperoleh melalui mekanisme hukum dan pemilu, sedangkan legitimasi moral berkaitan dengan persepsi publik terhadap kepatutan, keadilan, dan integritas proses yang melahirkan kekuasaan.

Keduanya tidak selalu berjalan beriringan. Ketika kepercayaan publik melemah, pemerintah dapat menghadapi tekanan politik yang lebih besar, meskipun mandat formalnya tetap berlaku.

Demokrasi elektoral dan tanggung jawab elite

Selama dua dekade terakhir, demokrasi Indonesia berkembang melalui pemilihan langsung, kompetisi partai, dan pergantian kepemimpinan. Namun, demokrasi elektoral juga menghadapi persoalan biaya politik, politik transaksional, polarisasi, dan perdebatan mengenai konsistensi penerapan hukum.

Kritik terhadap proses pencalonan bukan alasan untuk mengabaikan hasil pemilu secara sepihak. Sebaliknya, kritik harus diarahkan melalui mekanisme konstitusional, disertai bukti dan argumentasi yang dapat diuji.

Editor : Editor
Banner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini