Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas

Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas

PADANG PARIAMAN — Keputusan Tim Keabsahan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVI Sumatera Barat 2026 terkait status atlet biliar Tentrem Pangestuti menuai keberatan dari KONI Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam keputusan yang dituangkan melalui Berita Acara Rapat Koordinasi Tim Keabsahan PORPROV XVI Sumatera Barat 2026 Cabang Olahraga Biliar, Tentrem Pangestuti dinyatakan berhak dan sah memperkuat Kabupaten Pesisir Selatan pada PORPROV XVI Sumatera Barat 2026.

Rapat tersebut digelar di Kantor KONI Provinsi Sumatera Barat, Padang, Jumat (2/10/2026), dan secara khusus membahas sengketa status atlet antara Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Rapat dihadiri Technical Delegate Cabang Olahraga Biliar PORPROV XVI, Sekretaris Umum POBSI Sumatera Barat, perwakilan KONI Kabupaten Padang Pariaman, perwakilan KONI Kabupaten Pesisir Selatan, serta Ketua Pengurus Kabupaten POBSI Pesisir Selatan.

Namun, keputusan tersebut dinilai belum menyelesaikan persoalan dari perspektif Padang Pariaman. KONI Padang Pariaman menyatakan keberatan dan menyebut proses gugatan terkait status atlet tersebut masih terus berlanjut.

Ketua KONI Padang Pariaman, Asmadi, mengatakan persoalan keabsahan atlet bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak daerah, pembinaan atlet, serta kepentingan kontingen dalam meraih prestasi pada ajang PORPROV.

Menurutnya, setiap keputusan terkait status atlet harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih ketika keputusan tersebut berdampak langsung terhadap kepentingan dua daerah yang sedang bersengketa.

“Keputusan ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami. Yang kami persoalkan bukan semata-mata hasil akhirnya, tetapi bagaimana proses pemeriksaan dan dasar keputusan tersebut ditetapkan,” ujar Asmadi.

Ia menegaskan, KONI Padang Pariaman menghormati mekanisme yang berlaku dalam penyelesaian sengketa. Namun, pihaknya berharap seluruh proses dilakukan secara transparan dan memberikan ruang yang proporsional kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti maupun keberatan.

Senada dengan itu, Wakil Ketua II KONI Padang Pariaman, Aldisa Fani, SH., MH., didampingi kepala Bidang Hukum Fery Indria Nugrah, SH. mempertanyakan sejumlah hal yang menjadi dasar penetapan status Tentrem Pangestuti.

Editor : MS
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini