“Yang kami butuhkan bukan sekadar hasil keputusan. Padang Pariaman membutuhkan penjelasan yang jelas, dasar yang kuat, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia berharap seluruh mekanisme keberatan dan gugatan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak meninggalkan polemik berkepanjangan setelah PORPROV selesai.
“Kami menghormati keputusan yang telah dituangkan dalam berita acara. Tetapi karena proses keberatan masih berjalan, kami akan tetap menempuh mekanisme yang tersedia. Harapannya, seluruh persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai aturan,” tutup Aldi (HMS-KONI) Editor : MS