Menurutnya, penting bagi pihak terkait menjelaskan dokumen administrasi yang menjadi dasar keputusan, kronologi status atlet, serta ketentuan yang digunakan Tim Keabsahan dalam menentukan bahwa atlet tersebut sah memperkuat Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kami tentu membutuhkan penjelasan yang utuh. Apa dasar administrasinya, dokumen apa yang menjadi pertimbangan utama, bagaimana keberatan dari masing-masing pihak diperiksa, dan aturan apa yang digunakan dalam mengambil keputusan,” kata Aldi.
Gugatan Masih Berlanjut
Aldi menyebut, persoalan tersebut belum berhenti pada terbitnya berita acara rapat. Gugatan atau keberatan dari Padang Pariaman masih terus dilanjutkan melalui mekanisme yang tersedia.
Karena itu, ia berharap proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara profesional, objektif, dan terbuka sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah pelaksanaan PORPROV XVI Sumatera Barat.
“Jangan sampai penyelesaian sengketa keabsahan atlet hanya berhenti pada sebuah berita acara, sementara pihak yang merasa dirugikan masih mempertanyakan dasar keputusan tersebut,” tegasnya.
Menurut Aldi, profesionalisme Tim Keabsahan justru akan terlihat ketika menghadapi persoalan yang memiliki kepentingan antardaerah. Setiap keputusan harus mampu menjelaskan secara terang aturan yang digunakan, dokumen yang dinyatakan sah, kronologi status atlet, serta alasan administratif dan regulasi yang menjadi dasar penetapan.KONI Minta Kepastian dan Transparansi
KONI Padang Pariaman menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan tersebut mengganggu pelaksanaan PORPROV. Namun, kepastian terhadap aturan dan proses keabsahan atlet dinilai penting untuk menjaga kepercayaan seluruh kontingen.
PORPROV, kata Aldisa, harus menjadi ajang kompetisi yang menjunjung tinggi sportivitas, keadilan, dan kepastian aturan.
Editor : MS