Ketika PKPU Kehilangan Legitimasi Moral: Putusan MA dan MK Menguji Kembali Pencalonan Gibran

Irdam Imran, Pengamat Politik dan Konstitusi. (Foto: Ist)
Irdam Imran, Pengamat Politik dan Konstitusi. (Foto: Ist)

Oleh: Irdam Imran, Pengamat Politik dan Konstitusi

Demokrasi bukan sekadar tentang siapa yang memperoleh suara terbanyak, siapa yang berhasil memenangkan kontestasi elektoral, atau siapa yang akhirnya dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Demokrasi yang sehat harus berdiri di atas konstitusi, hukum, etika kekuasaan, dan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

Persoalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali menjadi perhatian setelah muncul perkembangan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2026, khususnya menyangkut dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya.

Pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata apakah Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden, melainkan apakah seluruh proses administratif yang mengantarkannya menjadi calon wakil presiden telah memenuhi persyaratan hukum secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

Kita tidak boleh melupakan kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah pemaknaan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut membuka pengecualian bagi seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan itu kemudian diikuti perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023. Perubahan tersebut menjadi pintu administratif yang memungkinkan Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden meskipun belum berusia 40 tahun.

Di sinilah publik mulai mempertanyakan independensi lembaga negara dan batas antara kewenangan konstitusional dengan kepentingan politik kekuasaan.

Ketika perubahan norma konstitusional terjadi di tengah kepentingan pencalonan anggota keluarga presiden, maka persoalan yang muncul bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan etika demokrasi dan konflik kepentingan.

Putusan MA dan Persoalan Dokumen Pendidikan

Perkembangan berikutnya semakin menarik ketika Putusan MA Nomor 742/K/TUN/2026 membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari dokumen administratif Gibran.

Putusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan dasar administratif yang pernah digunakan dalam proses pencalonannya.

Editor : Editor
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini