Ketika PKPU Kehilangan Legitimasi Moral: Putusan MA dan MK Menguji Kembali Pencalonan Gibran

Irdam Imran, Pengamat Politik dan Konstitusi. (Foto: Ist)
Irdam Imran, Pengamat Politik dan Konstitusi. (Foto: Ist)

Ada perbedaan mendasar antara legitimasi elektoral dan legitimasi konstitusional.

Legitimasi elektoral diperoleh melalui pemungutan suara, sedangkan legitimasi konstitusional menuntut kepatuhan terhadap seluruh persyaratan dan prosedur hukum.

Keduanya harus berjalan beriringan. Tidak boleh ada seseorang yang merasa memperoleh kekebalan hukum hanya karena sudah memenangkan pemilu dan menduduki jabatan publik.

Oleh karena itu, DPR RI, KPU, Bawaslu, MA, MK, serta masyarakat sipil perlu menempatkan persoalan ini dalam kerangka kepastian hukum dan supremasi konstitusi.

Jika memang terdapat persoalan pemenuhan persyaratan pencalonan, negara wajib menyediakan mekanisme penyelesaian yang sah, transparan, dan tidak diskriminatif.

Sebab, mundur maupun pemakzulan merupakan pilihan konstitusional yang memiliki prosedur dan persyaratan tersendiri. Tidak boleh ada pemaksaan politik, tetapi juga tidak boleh ada pembiaran terhadap persoalan hukum yang mendasar.

Pada akhirnya, persoalan Gibran bukan sekadar persoalan seorang wakil presiden. Ini adalah ujian bagi kualitas demokrasi Indonesia: apakah hukum berdiri di atas kekuasaan, atau justru kekuasaan yang menentukan bagaimana hukum harus berdiri?

Kita perlu mengingat bahwa jabatan adalah amanah, bukan warisan keluarga. Kekuasaan adalah mandat rakyat, bukan hak istimewa yang dapat diperoleh dengan mengubah pagar konstitusi.

Konstitusi tidak boleh menjadi korban dari demokrasi elektoral yang transaksional. Sebab, ketika pagar konstitusi diruntuhkan demi kepentingan personal, yang terancam bukan hanya legitimasi seorang pejabat, melainkan masa depan demokrasi dan kepercayaan rakyat terhadap negara. (***)

Editor : Editor
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini