Apabila dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pendidikan kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, tentu tidak cukup bagi penyelenggara pemilu untuk sekadar mengatakan bahwa tahapan pemilu telah selesai.
KPU sebagai penyelenggara pemilu harus mampu menjelaskan bagaimana dokumen tersebut diperiksa, apa dasar penerimaannya, dan bagaimana akibat hukum putusan MA terhadap persyaratan pencalonan yang telah diverifikasi sebelumnya.
Namun, harus dibedakan antara pembatalan surat penyetaraan dengan pembatalan pencalonan. Putusan MA terhadap dokumen tersebut tidak otomatis membatalkan PKPU, hasil Pemilu 2024, ataupun pelantikan wakil presiden. Untuk itu diperlukan proses hukum dan mekanisme konstitusional yang sesuai.
Di sisi lain, putusan MK harus dibaca berdasarkan amar dan pertimbangan hukumnya secara utuh. Tidak setiap pertimbangan hakim dapat langsung ditafsirkan sebagai perintah pemberhentian seorang pejabat negara.
PKPU Bukan Instrumen Kepentingan Kekuasaan
Persoalan yang lebih mendasar adalah kedudukan PKPU dalam sistem peraturan perundang-undangan.
PKPU merupakan peraturan pelaksanaan yang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang maupun putusan pengadilan yang mengikat. KPU tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan pengecualian persyaratan calon berdasarkan kepentingan politik seseorang.
Jika suatu norma administratif diterapkan secara selektif atau dibentuk untuk memfasilitasi kepentingan calon tertentu, maka legitimasi moral penyelenggara pemilu patut dipertanyakan.Di sinilah istilah PKPU selundupan menjadi kritik politik yang perlu diuji melalui fakta pembentukan dan penerapannya. Jangan sampai demokrasi elektoral berubah menjadi demokrasi yang mengabdi kepada kekuasaan keluarga.
Konstitusi seharusnya menjadi pagar bagi siapa pun yang ingin memasuki kekuasaan, bukan pintu yang dapat diperlebar atau dipersempit sesuai kepentingan politik.
Demokrasi Elektoral Harus Kembali kepada Demokrasi Konstitusional
Indonesia tidak boleh membiarkan demokrasi berhenti pada kemenangan angka-angka elektoral. Sebab, suara rakyat memang memberikan mandat politik, tetapi mandat tersebut tidak menghapus kewajiban memenuhi persyaratan konstitusional.
Editor : Editor