Bupati Tanah Datar Ajukan Tiga Ranperda ke DPRD

oleh -608 views
oleh
608 views
Bupati Tanah Datar Irdianansyah Tarmizi sampaikan tiga Ranperda ke DPRD Tanah Datar, Selasa 23/10 (foto: fantau)

Batusangkar,—Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD setempat dalam sidang paripurna dewan, Selasa (23/10).

Tiga Ranperda yang diajukan bupati tu adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Kawasan Tanpa Rokok, dan Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Tanah Datar kepada PT. BPD Sumbar.

Pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Irman dan Saidani, Bupati menjelaskan penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini sebagai pedoman Pemkab Tanah Datar dalam menyusun kearsipan yang komprehensif dan terpadu.

“Ranperda kearsipan meliputi kelembagaan, sumberdaya manusia, sistem kearsipan, sarana dan prasarana yang mengacu pada UU Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan,”ujarnya.

Dia menyebut bidang kearsipan dapat bermanfaat secara optimal bagi pemerintah daerah apabila dikelola dengan tertib dan teratur, namun sebaliknya akan menimbulkan masalah bila tidak dikelola dengan baik.

“Arsip yang tertib akan berpengaruh terhadap kinerja tupoksi organisasi, bahkan dalam kasus tertentu kehilangan arsip akan mempersulit proses hukum dan pertanggungjawaban,”ujarnya Irdinansyah.

Sementara, sebut bupati untuk pengajuan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dimana pemerintah daerah wajib melaksanakan kawasan tanpa rokok di daerahnya.

Irdinansyah menyampaikan solusi untuk permasalahan asap rokok ini dengan membuat regulasi yang menegaskan fungsi kawasan tanpa rokok untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok orang lain.

“Peraturan ini bukan menghilangkan hak untuk merokok, tapi melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok,” katanya.

Kawasan tanpa rokok yang akan dibahas ini terdiri dari fasilitas kesehatan masyarakat, pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat umum lainnya yang ditetapkan.

Untuk pengajuan Ranperda tentang penambahan penyertaan modal kepada PT BPD Sumbar, bupati menjelaskan selama empat tahun terhitung sejak tahun anggaran 2012 sampai 2015 sebesar Rp82,131 miliar, namun baru terealisasi sebesar Rp65,192 miliar.
Materi yang akan diatur dalam ranperda tersebut adalah penambahan penyertaan modal kepada PT BPD Sumbar sebesar Rp194,374 miliar, dan sampai saat ini sudah terealisasi Rp65,192 miliar sehingga yang mesti diinvestasikan adalah sebesar Rp129,182 miliar.

“Jumlah ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra pembahasan tiga Ranperda itu dilanjutkan dengan pemandangan umum dari sembilan fraksi yang ada di DPRD pada Kamis (25/10).
Setelah itu tanggapan atau jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi pada Sabtu (27/10) dan terakhir penyampaian pendapat masing-masing fraksi sekaligus penandatangan persetujuan bersama terhadap tiga Ranperda tersebut pada waktu yang ditentukan kemudian. (fantau)