Jakarta,—Pengadilan Negeri Tanggerang Selasa 18/4 siang tadi menolak gugatan Alfamart terhadap Komisi Informasi (KI) Pusat.
Menurut Kuasa Hukum KI Pusat, Fathul Ullum dasar hukum penolakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang, menjadi point penting saat mendengar pertimbangan Majelis Hakim tadi.
“Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan mengatakan, oleh karena UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2011, tentang penanganan sengeketa informasi di lembaga pengadilan telah menyebutkan bahwa para pihak secara limitatif yakni Pihak adalah Pemohon dan Termohon dalam Sengketa Informasi Publik, Sehingga Komisi Informasi sebagai lembaga Mandiri yg memiliki fungsi menyelesaikan sengketa tidak dapat dijadikan pihak atau Tergugat, ini dasar Majelis menolak gugatan dari Alfarmart itu,”ujar Fathul lewat whatshap kepada media ini Rabu malam.
Lebih lanjut, Fathul mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap putusan penolakan itu, juga telah menempatkan Komisi Informasi (lembaga quasi yudisial) sesuai UU KIP dan Perma No. 2 Tahun 2011.
Menyikapi putusan itu mendapat apresiais dari berbagai komisi informasi provinsi.
“Majeli Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang atas putusan itu sangat profesional dan memahami apa yang menjadi semangat UU Keterbukaan Informaalsi Publik dan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 2 Tahun 2011.
“Putusan itu menjadi yuriaprudensi bagi penanganan sengketa informasi publik yang diputus komisi informasi seluruh Indonesia,”ujar Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Arfitriati dihubungi media ini.
Menurut Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi upaya Alfarmart menggugat keputusan KI Pusat terkait putusan Majelis Komisioner Komisi Indormasi Pusat yang memutuskan Alfarmart sebagai bandan publik salah alamat.
“Pasalnya UU 14 Tahun 2008 dan Perma 2 Tahun 2011 hanya mengenal keberatan atas putusan komisi indormasi baik ke PTUN maupun Pengadilan Negeri, dan di UU serta Perma menjelaskan bahwa yang menjadi para pihak di pengadilan keberatan adalah para pihak di komisi informasi tidak Komisi Informasi pula menjadi pihak tergugat,”ujar Adrian.
Masa keberatan itu diaturannya kata Adrian, 14 hari kerja sejak putisan komisi informasi diterima para pihak.
“Komisi Informasi hanya memberikan salinan putusan dan berkas penyelesaian sengketa ke PTUN/PN kalau diminta secara tertulis oleh Panitera PTUN/PN,”ujar Adrian. (erwan)