KMS, Laporan IP kepada BO Serangan Kebebasan Pers

oleh -884 views
oleh
884 views
Arief Paderi pentaloan KMS Sumbar dari Integritas. (foto: google/kabar12.com)

Padang,—Beni Okva (BO) penghujung Mei telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direskrimsus Polda Sumbar.

BO diperiksa sebagai saksi terhadap laporan Irwan Prayitno atas pencemaran nama baik pribadinya oleh BO di akun facebook Bhenz Marajo.

BO merupakan wartawan, dia mendedikasikan hampir separo umurnya sebagai jurnalis, kini menjadi Redaktur Pelaksana di Harian Haluan.

Koalisi Maayarakat Sipil (KMS) terdiri sari 11 LSM dikenal  beraliran keras, LBH Pers Jakarta; LBH Pers Padang; Perkumpulan Integritas; Aliansi Advokat untuk Warga Negara dan Insan Pers (Lawan IP) Sumbar; *PK* *Gebrak* *UNP* ; Aliansi Komunitas Seni Indonesia (AKSI); KAPSI UNP; Bung Hatta Anti Korupsi (BHAKTI UBH); Yayayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM); Lembaga Kajian Hukum dan Korupsi ( LuHaK FH UMSB); Lembaga Advokasi Mahasiswa & Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK FH Unand), mengungkap bahwa Benni Okva dituduh Irwan melakukan pencemaran nama baik tidak hanya dijerat terkait dengan posting pada akun Media Sosial Facebok, sebagaimana diatur Pasal 310 dan 311 KUHP jo Pasal 45 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE, tapi juga dijerat dengan Pasal 18 ayat 2 UU Pers.

Dari rumusan Pasal 18 ayat (2) UU Pers yang dituduhkan, jelas objek yang ingin disasar dan dipidanakan adalah perbuatan Harian Haluan: 1) menerbitkan informasi peristiwa dan opini; dan 2) tidak melayani hak jawab.

“Maka, hal ini mempertegas bahwa IP melalui Laporan Polisinya ‘menyerang’ kedudukan Benni Okva sebagai Jurnalis dan Harian Haluan – dan Ini jelas upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,”ujar pentolan KMS Arief Paderi dari Lembaga Anti Korupsi Integritas

Dan mengacu kepada Nota Kesepahaman Dewan Pers – Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 – Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, maka semestinya dalam perkara ini Penyidik mendahulukan prosedur hukum pers.

Selain itu, menurut Arief, harusnya perkara ini gugur ketika keterangan Yusafni dianggap sebagai berita bohong – menyebut IP menerima aliran duit korupsi SPJ Fiktif – diakui oleh majelis hakim dalam perkara Tipikor sebagai kebenaran materil – sehingga pihak yg diduga terlibat itu harus diusut.

“Berdasarkan hal di atas, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Penyidik Kepolisian menghentikan proses hukum terhadap Benni Okva, karena tuduhan terhadapnya pada laporan polisi yang dibuat oleh IP tidak lagi relevan,”ujar Arief.(siaranpers/kms)