KSHUMI Dukung Aksi 2410 Tolak Perpu 2/2017

oleh -1,126 views
oleh
1,126 views
Sikap KSHUMI tentang putusan MK , 15/12 (foto: dok)

*Kembalikan Negara Hukum*

KSHUMI tolak Perppu Ormas jadi UU, Senin 23/4.(foto: dok)

Jakarta,—Besok 24 Oktober 2017 dikabarkan DPR RI menggelar Sidang Paripurna terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas).

KSHUMI sepenuhnya memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presidium Alumni 212 dan aliansi ormas yang akan menyelenggarakan aksi damai tolak Perppu, pada hari selasa tanggal 24 Oktober 2017.

Menurut pres relise KSHUMI Nomor. 014/PS-RESMI/DPN-KSHUMI/X/2017 menyampaikan pandangan hukum terkait tolak Perppu Ornas itu.

“Perppu Ormas telah menghilangkan bagian penting dari jaminan kebebasan berserikat di Indonesia. Yaitu, proses pembubaran organisasi melalui pengadilan. Sebab, Pasal 61 Perppu Ormas memungkinkan pemerintah secara sepihak mencabut status badan hukum ormas tanpa didahului proses pemeriksaan di pengadilan,”ujar Chandra Purna Irawan,MH selaku Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI.

Padahal, kata Chandra proses itu penting untuk menjamin prinsip due process of law yang memberikan ruang kepada ormas untuk membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi para pihak berperkara secara adil.

Mekanisme ini katanya juga mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pemerintah dalam membubarkan ormas.

“Perppu Ormas telah memindahkan kewenangan Yudikatif ke tangan ekskutif. Maka dalam hal ini Perppu telah menyalahi dan melanggar prinsip negara hukum. Kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat ‘checks and balances’ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain,”ujarnya.

Dan Perppu Ormas telah Kriminalisasi ajaran islam, dakwah dan pengembannya.

Pada Pasal 59 ayat (4) huruf C PERPPU Nomor 2 Tahun 2017, yang berbunyi “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”. “……paham yang bertentangan dengan Pancasila”.

“Siapa yang berhak memutuskan faham tertentu bertentangan dengan Pancasila, apakah Pemerintah? Jika yang dimaksud adalah Pemerintah, maka itu adalah subyektif. Lantas siapa yang layak? Kami tegaskan HARUS PENGADILAN, Pengadilan lah yang berhak memutuskan, sementara kewenangan Pengadilan untuk mengadili ormas yang diduga melanggar Pancasila, kewenangan pengadilan malah dihapus oleh PERPPU Nomor 2 Tahun 2017,”ujarnya.

Selain itu kata Chandra Perppu Ormas telah nyata-nyata mengkriminalisasi symbol-symbol Islam diantaranya adalah Bendera Tauhid “Laillahaillah Muhammadarasulullah”, begitu juga cadar, celana cingkrang/isbal, janggut. Dianggap bahwa ini symbol” teroris, kejahatan dan menakutkan (Pasal 59 ayat (4) huruf a )

“Kami menilai bahwa Perppu 2/2017 seperti pedang yang digunakan pemegangnya untuk menebas siapapun yang mereka anggap secara sepihak tanpa diberikan ruang untuk melakukan pembelaan. Ormasnya dibubarkan, sementara pengurus dan anggotanya dalam bayang-bayang ancaman pidana,”ujarnya.

Dewan Pimpinan Nasional Badan Hukum Perkumpulan Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI), memberikan rekomendasi kepada DRP RI dan menyeru elemen bangsa, sebagai berikut;

1. DPR RI WAJIB MENOLAK atau KONDISI NEGARA AKAN SELALU GENTING diakibatkan Perppu 2/2017.

2. DPR RI WAJIB MENOLAK atau akan dinilai oleh Rakyat sebagai “Tukang Stampel” penguasa.

3. DPR RI WAJIB MENOLAK atau akan dicatat oleh sejarah sebagai lembaga yang ikut serta melahirkan NEGARA KEKUASAAN.

“Menyarankan kepada Rakyat untuk terus melakukan upaya perlawanan melalui #KekuatanHukum, dan #KekuatanPolitik yaitu dengan aksi 1 juta umat bela Islam Tolak Perppu Ormas yang akan digelar Selasa besok (24 Oktober 2017),”ujar Chandra pada pres relise KSHUMI.

Selain itu komunitas ini juga menyerukkan kepada Sarjana Hukum Muslim Indonesia untuk bersatu padu dan bersinergi membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan kebenaran.

“Bahwa kondisi negara sedang dalam keadaan darurat hukum. Perlu untuk segera dan serta-merta diambil tindakan kongkrit menyelamatkan negara dari upaya oknum dan sekelompok individu yang hendak menyalah-gunakan wewenang dan kekuasaan untuk merealisir tujuan politik dan kepentingannya,”ujar Chandra.

KSHUMI juga menyeru kepada Sarjana Hukum Muslim Indonesia berkewajiban untuk bergerak berdasarkan kapasitas dan dorongan akidahnya untuk terlibat penuh, serius dan sungguh-sungguh untuk memberikan advokasi dan pembelaan kepada para ulama dan aktivis Islam.

“Semoga semua ikhtiar untuk menjaga konstitusi berbuah Ridlo Illahi. Kita semua tidak ingin, hak konstitusional Presiden berupa kewenangan menerbitkan Perppu dijalankan dengan kesewenang-wenangan. Kita tidak ingin negara hukum (rechtstaat) yang diperjuangkan para founding Father negeri ini berubah menjadi negara kekuasan (machtstaat) yang menebarkan rasa takut, teror, ancaman dan kedzaliman,”ujar Chandra mengakhiri pres relisenya. (rilis kshumi)