Nekad Konsumsi Narkoba, Dua Tersangka Diciduk Satresnarkoba Dharmasraya

oleh -572 views
oleh
572 views
Satresnarkoba Dharmasraya amankan dua tersangka pengmakai Narkotika jenis Sabu, Sabtu 10/9-2022. (eek)

Dharmasraya, — Aduhhh belum juga sadar kalau polisi itu dalam menegakan hukum tidak pernah lengah apalagi tidur. Nekad ya tangunglah akibat, hidup dibalik jeruji penjara.

Itu dirasakan 2 orang tersangka diduga pemakai dan pengguna narkotika jenis sabu, dua orang itu harus pindah tidur ke balik penabnya penjara, setelah Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya menciduk keduanya di daerah Kenagarian Empat Koto Pulau punjung Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat Sabtu malam 10/9-2022.

Selain menangkap dua tersangka, polisi dipimpib Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rismadi mengamankan  barang bukti sabu dan uang tunai.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Iptu Rosmadi didampingi Kasi Humas Ipda Marbawi, yang membenar penangkapan dua orang Sabtu malam tadi.

“2 orang laki laki, diduga pemakai dan pengguna narkotika jenis sabu, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya di daerah Kenagarian Empat Koto Pulau punjung Kecamatan Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya,” ujar Iptu Rosmadi Minggu 11/9-2022.

Tertangkapnya dua tersangka itu berkat  adanya informasi dari masyarakat yang dikembangkan dengan penyeldikan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Dhamrasraya.

“Hasilnya terbukti dan aparat menangkap  berinisial D-N-I umur 36 tahun, dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu di antaranya satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu,”ujar Iptu Rosmadi.

Kemudian jajaran tak berhenti di tetsangka  D-N-I, jajaran Satresnarkoba Polres lakukan tersangka kedua berinisial D-H-T umur 27 tahun, saat menangkap D-H-T polisi amankan narkotika jenis Sabu di antaranya 1 (satu) buah kotak rokok merek lucky strike, warna putih yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening terdapat butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu. satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat empat buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika Gol I jenis sabu.dan kemudian uang tunai Rp. 250.000, dengan pecahan Rp. 50.000 sebanyak lima lembar,”beber Iptu Rosmadi.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan Mapolres Dharmasraya untuk di lakukan penyilidikan lebih lanjut,atas perbuatan itu, dua tersangka dijerat dengan penerapan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009. tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegas kasat narkoba,polres Dharmasraya Iptu Rosmadi (eek)