Sengketa Informasi YCM Versus Dishut Sumbar Digelar

oleh -803 views
oleh
803 views

Padang,—Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Yayasan Citra Mentawai (YCM) sebagai pemohon dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar, Kamis 26/1 di ruang sidang utama KI Sumbar.

“Sedang perdana ini adalah terkait pemeriksaan awal mulai dari kewenangan absolut dan relatif KI Sumbar, legal standing para pihak dan rentang waktu mengajukan sengketa informasi,”ujar Ketua Majelis Komisioner Syamsu Rizal didampingi anggota Yurnaldi dan Adrian.

Dalam pemeriksaan legal standing kedua pihak sudah memenuhi, sidang sempat alot soal kompetensi relatif terkait informasi publik.

“Informasi yang diminta pemohon dinilai termohon bukan informasi yang diterbitkan oleh dinas kehutanan, baik iti soal izin maupun amdal yang dimiliki perusahaan di lahan hutan Siberut,”ujar Adrian.

Tapi kata Adrian, pemohon tetap yakin bahwa soal permohonan informasi dan dokumentasi dikuasai oleh termohon.

“Majelis menilai soal salinan dokumen di termohon apakah bisa diminta oleh pemohon bisa digali saat sidang lanjutan setelah mediasi,”ujar Adrian.

Setelah sejam lebih pemeriksaan awal, Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Syamsu Rizal mengatakan berdasarkan ketentuan UU 14 tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2013 para pihak diwajibkan menempuh mediasi dengan mediator komisioner KI Sumbar sondri.

“Para pihak kami wajibkan untuk menempuh mediasi dan berharap hasilnya sesuai dengan tujuan mediasi untuk mencari kesepakatan damai, mediasi dapat dilaksanakan hari ini, atau waktu paling lama tiga hati kerja berikutnya sesuai kesepakatan para pihak,”ujar Syamsu Rizal sambil memukul palu tanda sidang diskors.(relise)