UU Kepariwisataan yang baru justru memerintahkan:
penguatan budaya, Pelibatan masyarakat,Gastronomi lokal sebagai identitas,
Keberlanjutan jangka panjang, dan kepemilikan masyarakat adat atau setempat
Ironisnya, implementasi geopark saat ini melanggar semua itu—secara sistematis dan terang benderang.
7. Rekomendasi: Mengembalikan Martabat Geopark Minang
- Menjadikan Geo-Culture sebagai Jantung Geopark: Tidak ada geosite tanpa narasi tambo, kaba, silek, folklore, dan adat.- Menetapkan Gastronomi Minang sebagai Identitas Resmi Geopark: Setiap event wajib menampilkan kuliner nagari, bukan makanan industri.
- Memberikan Peran Utama bagi Masyarakat Nagari: Nagari harus menentukan arah, bukan hanya menyediakan lokasi parkir.
- Mengubah Pola Pikir dari Event-Oriented menjadi Knowledge-Oriented: Geopark bukan arena kompetisi, tetapi ruang belajar.
- Menggunakan UU Kepariwisataan Baru sebagai Kompas: Setiap keputusan harus mengacu pada prinsip keberlanjutan, budaya, dan rasa lokal.
Editor : MS