Permasalahan konflik dan perang statemen terkait pasar syarikat ini semakin panas, sejak Pemko melaksanakan pengukuran melibatkan BPN. Padahal menurut keterangan Dt. Simarajo Lelo sebelumnya, bahwa Niniak Mamak Nagari sudah mengajukan surat pemblokiran ke kantor BPN di Tanjuang Pauh. Namun Pemko Payakumbuh tetap bersikukuh melanjutkan pengurusan HP ke kantor BPN.
Menurut pengamatan awak media, ada perbedaan cara pandang dari masing kubu terhadap penyelesaian tanah ulayat pasar syarikat ini. Pihak Pemko merasa tanah tersebut merasa itu adalah tanah negara dan sudah didukung Niniak Mamak dan Ka Ompek suku.
Sedangkan kubu yang kontra tetap menyatakan bahwa tanah pasar syarikat adalah tanah ulayat Nagari yang dijamin konstitusi. Adapun Niniak Mamak yang setuju ke pihak Pemko itu adalah dianggap tidak sah dan bertentangan dengan cara dan adat istiadat yang berlaku di Nagari Koto Nan Ompek. Niniak Mamak berpendapat bahwa kesepakatan diambil harus secara terbuka, transparan, dilaksanakan di Balai adat dan tidak dilakukan sembunyi sembunyi.
Tokoh Nasional Dr Anton Permana Dt Hitam, yang juga salah satu Niniak Mamak Koto Nan Ompek, sudah berulang kali mencoba mengingatkan dan memberikan saran, bahwa para Niniak Mamak mesti mulai hati hati dalam masalah tanah pasar syarikat ini.
"Sudah terlihat dan dugaan upaya-upaya adu domba, serta pembohongan publik yang di lakukan oleh oknum Niniak Mamak dan oknum Pemko Payakumbuh, ini harus diwaspadai jangan sampai kita Niniak Mamak diadu domba," jelas Magister Ilmu Hukum Adat jebolan Unand ini.
“Sebagai akademisi yang dalam tesis saya kebetulan terkait adat salingka Nagari Koto Nan Ompek sudah berulang kali saya sampaikan, bahwa Hukum Agraria yang berlaku pada tanah ulayat adalah hukum adat setempat, susuai UUPA nomor 5 Tahun 1965. Dan penyelesaiannya sebenarnya juga sederhana, yaitu pihak Wali Kota Payakumbuh datang ke Balai Adat, bermusyawarah dan bermufakat secara transparan, terbuka untuk umum, selesai masalah. Namun masalahnya saya lihat, ada semacam ego sentimen, arogansi, atau bisa saja ketidakpahaman sehingga menganggap pihak Niniak Mamak yang kontra dianggap sebagai musuh. Ini sudah salah besar," tegas tokoh yang saat ini banyak berkiprah di Jakarta.
Demikian juga informasi yang di dapat awak media dari Teddy Datuak Mangkuto Dirajo yang baru saja diskusi dengan pengamat hukum muda dari Unand terkait tanah ulayat ini. "Jangankan Niniak Mamak yang menolak, satu saja anak kemenakan bisa mengajukan gugatan dan prosesnya memang tidak sesuai dengan hukum adat setempat maka bisa membatalkan sertifikat Hak Pakai," kata Teddy Datuak Mangkuto Dirajo.Tidak ketinggalan Budayawan Yulfian Azrial mencoba juga memberikan saran dan pendapat. "Tidak ada sebaiknya para pihak Niniak Mamak dan Pemko Payakumbuah untuk duduk bersama secara terbuka, karena sepengetahuan saya, pasar syarikat benar adanya berstatus tanah ulayat yang pengelolaannya melalui pasar syarikat," kata Yulfian Azrial.
Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Dr Wendra Yunaldi juga ikut memberikan pendapat di salah satu media online. “Sepertinya Walikota kurang memahami bagaimana kedudukan dan status tanah ulayat di Minangkabau. Dimana, status tanah ulayat ini di jamin langsung oleh Konstitusi UUD 1945 pasal 18 (ayat) 2 dan 6 tentang pengakuan negara atas hak asal usul daerah yang sudah ada sebelum negara Indonesia ini ada. Dan Pasar Syarikat Payakumbuh ini, sudah ada jauh sebelum negara ini ada," kata Wendra Yunaldi.
Terakhir, Dt Asa Dirajo sebagai salah satu Niniak Mamak senior dan mantan Ketua KAN Koto Nan Ompek. Untuk menyikapi perbedaan pendapat ini tidak meluas, beliau dengan beberapa Niniak Mamak yang lain akan mengadakan Rapat Akbar Nagari untuk membahas hal ini secara terbuka. Sekaligus do’a bersama menyambut bulan Ramadhan yang akan datang.
Editor : Editor




