Apakah Negara Menjual Kekebalan? Bedah Konstitusional Patriot Bond dan Pasal 50A UU P2SK

Rahmed Farrel Arief, Mahasiswa S2 Fakultas Hukum, Universitas Andalas. (Foto: Ist)
Rahmed Farrel Arief, Mahasiswa S2 Fakultas Hukum, Universitas Andalas. (Foto: Ist)

Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan sekadar menghimpun modal, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Sebab sebesar apa pun kebutuhan pembiayaan negara, supremasi hukum tetap menjadi fondasi yang tidak boleh dikompromikan. Negara dapat menawarkan berbagai insentif ekonomi, tetapi keadilan hukum harus tetap berlaku bagi setiap warga negara tanpa pengecualian. (***)

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini